Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Foto: Tangkapan layar
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Foto: Tangkapan layar

Pengakuan Arief Hidayat di Crosscheck Medcom.id Jadi Acuan MKMK Jatuhkan Sanksi

Fatha Annisa • 07 November 2023 18:44
Jakarta: Hakim Arief Hidayat dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pernyataan Arief dalam program Crosscheck di Medcom.id pada 29 Oktober terkait reshuffle 9 hakim MK dianggap merendahkan martabat MK. 
 
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Hakim Arief Hidayat. 
 
“Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7 November 2023. 
 
Baca juga: Breaking News: MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Dipecat dari Ketua MK

 
Arief Hidayat dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan pertimbangan yang diberikan MKMK salah satunya soal wawancaranya di program Crosscheck di Medcom.id pada tanggal 29 Oktober 2023. Dalam wawancara yang rekamannya sudah ditonton lebih dari satu juta orang itu Arief menyatakan 9 hakim MK perlu diganti. 
 

 
“Pernyataan tersebut bernada merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan kepercayaan publik semakin menurun terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly Asshiddiqie. 
 
MKMK juga mempertimbangkan soal pidato Arief dalam acara Konferensi Hukum Nasiona pada Rabu, 25 Oktober 2023. Sikap Arief dalam mengenakan ‘Baju hitam’ sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia dinilai menurunkan martabat MK. 
 
Baca juga: Putusan MKMK: Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Kode Etik Soal Dissenting Opinion

 
Selain itu, Arief Hidayat melanggar kode etik lantaran terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Kendati demikian, Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik terkait pendapat dalam dissenting opinion perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023.
 
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau disamping opinion," ujar Jimly.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan