ETH akan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Februari 2024 besok. Pemeriksaan untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polda Metro.
"Betul (pemeriksaan rektor dijadwalkan Senin besok di Polda Metro terkait kasus tersebut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berikut ini fakta-fakta kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Pancasila:
1. Korban merupakan karyawati Universitas
Adapun korbannya merupakan Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut berinisial RZ.
Korban mengatakan insiden pelecehan seksual itu terjadi pada tahun lalu. Saat korban dipanggil ke ruangan oleh terlapor.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata RZ kepada wartawan, Sabtu, 24 Februari 2024.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Besok |
2. Modus pelecehan
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga masuk ke ruangan terlapor.
Namun, saat mendengarkan arahan dari sang rektor, secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam.
Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata. Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif tubuh, sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.
3. Korban malah sempat dimutasi
Korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dialami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan. Bahkan, Pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain.
Setelah itu, barulah korban memberanikan diri melapor ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.
4. Pihak Rektor bantah lakukan pelecehan
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan secara tegas membantah dugaan pelecehan tersebut.
"Kami pastikan peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi," kata kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya, Minggu, 25 Februari 2024.
Meskipun setiap orang memiliki hak dalam mengajukan laporan, ia mengingatkan ada konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Namun, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujarnya.
5. Kuasa hukum rektor sebut kejanggalan dalam laporan korban
Raden juga menyebut adanya kejanggalan dalam laporan yang dibuat korban. Pasalnya, kejadian pelecehan seksual itu terjadi setahun yang lalu, tetapi baru dilaporkan saat ini ketika berlangsung pemilihan rektor baru.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu. Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News