Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Update Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Muhammad Syahrul Ramadhan • 02 Juli 2024 21:18
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus anak bunuh ayah kandung, seorang pedagang perabot berinisial S (55) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Total kini ada dua tersangka.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tersangka baru ini adalah adik dari KS, 17, yakni PA, 16. Hal ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui KS keluar dari TKP pembunuhan bersama adiknya saudari PA
 
"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA atau adik dari KS juga ditetapkan sebagai ABH atau tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya, S (55), " katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juli 2024.

Peran Tersangka PA

Ade Ary menjelaskan peran PA dalam pembunuhan ayahnya sendiri itu. PA berperan memukul kepala korban.
 
"Kakak beradik membunuh bapak kandungnya. Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur, " ucap Ade Ary.
 
Ia juga menyebutkan pisau dapur dan kayu papan cucian telah disita oleh penyidik. Ditemukan bekas darah di sana dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang hasilnya identik dengan darah korban.
 
"Berdasarkan fakta sementara yang ditemukan oleh penyidik Subdit Resmob alasan pelaku membunuh ayahnya karena sakit hati sering dipukuli sama korban dan sering tidak dikasih makan, " jelasnya.
 
Baca juga: Ucapan Ini Bikin Pelaku Sakit Hati hingga Nekat Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit
 
Ade Ary menjelaskan terhadap mereka berdua dijerat pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
"Pasal 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, pasal 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun, " katanya.
 
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan pelaku penusukan terhadap pedagang perabotan hingga tewas di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu 22 Juni 2024 dini hari, hanya satu orang.
 
"Sesuai dengan fakta dan pemeriksaan awal yang kami lakukan, untuk pelaku hanya satu, berinisial KS (17)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully di Jakarta.



 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan