Serikat buruh mengancam akan mogok kerja nasional. MetroTV/Insan Suardi
Serikat buruh mengancam akan mogok kerja nasional. MetroTV/Insan Suardi

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Permendag 8/2024 Tak Dicabut

Imanuel R Matatula • 04 Juli 2024 06:35
Jakarta: Buruh menggelar aksi demonstrasi menolak penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai merugikan kaum buruh, khususnya buruh tekstil. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh tak segan-segan untuk mogok kerja jika aturan ini tidak dicabut.
 
“Waktunya satu kali tujuh hari, kalau sampai tetap Permendag enggak dicabut kita lumpuhkan Indonesia, buruh-buruh tekstil kita suruh stop produksi,” kata Said di depan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
 
Dalam kesempatan yang sama, Said menduga Permendag tersebut dibuat hanya untuk menguntungkan pihak tertentu. Sedangkan buruh yang dirugikan, karena angka pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin meningkat.

“Oleh karena itu patut diduga ada korupsi termasuk tekstil ini, termasuk jasa kurir dan logistik,” ucap Said.
 
Baca juga: Ini Tuntutan Buruh Soal PHK Industrik Tekstil dan Logistik

 
Dalam aksi ini para buruh meminta agar Permendag ini dicabut, stop PHK, lindungi industri dalam negeri, batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online asing membuka usaha kurir dan logistik, stop persaingan jasa kurir tidak sehat, dan masih banyak lagi.
 
Aksi demonstrasi juga berlangsung di sejumlah tempat, dimulai dari depan Istana Negara. Kemudian dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada siang hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan