Ma'ruf Amin jadi Ketua Dewan Syura PKB. (medcom.id/candra)
Ma'ruf Amin jadi Ketua Dewan Syura PKB. (medcom.id/candra)

3 Alasan Ma'ruf Amin Terima Jabatan Ketua Dewan Syura PKB

Adri Prima • 26 Agustus 2024 10:48
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menerima jabatan sebagai ketua Dewan Syura di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keputusan tersebut disahkan dalam Muktamar PKB.
 
Sementara itu, jabatan Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB akan berakhir pada 2029 mendatang.
 
Ma'ruf Amin sebenarnya berniat pensiun dari dunia politik dan ingin kembali ke pesantren untuk mendidik para santri. Namun ia akhirnya menerima posisi Ketua Dewan Syura di PKB karena beberapa alasan. 

1. Permintaan para kiai


Ma'ruf Amin mengaku sulit menolak jabatan sebagai ketua Dewan Syura PKB dikarenakan dirinya diminta oleh para kiai.

"Para kiai meminta supaya saya bersedia menjadi ketua dewan syura, kalau kiai sudah meminta itu nolaknya susah,” kata Ma’ruf di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu, 25 Agustus 2024. 
 
Baca juga:
Gaya Ma'ruf Amin di HUT ke-79 RI Istana Merdeka
 

2. Memiliki memori indah dengan PKB


Alasan kedua adalah karena Ma'ruf memiliki memori indah bersama partai tersebut. Bahkan Ma'ruf juga terlibat mendirikan PKB bersama beberapa ulama lainnya.
 
"Saya sulit sekali melupakan PKB, karena saya bersama para kiai mendirikan PKB dulu. Bahkan, saya bersama teman-teman yang lain saya menjadi tim lima membidani lahirnya PKB," ucap Ma'ruf.

3. PKB menerima persyaratan yang diajukan Ma'ruf Amin


Ma'ruf Amin mengajukan sejumlah syarat jika ia memang dipercaya menjadi ketua Dewan Syura. Salah satunya syaratnya adalah Dewan Syura harus difungsingan dengan benar di PKB.
 
"Saya mengajukan syarat, syaratnya tidak banyak, bahwa Dewan Syuro harus diposisikan sebagai semestinya, hal strategis harus diputuskan bersama Dewan Syura sebagai ketua umum,” ucap Ma’ruf.
 
Syarat lainnya yakni mazhab PKB harus mengikuti ajaran islam. Menurut Ma’ruf, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak keberatan dengan persyaratan tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan