Presiden Jokowi menganugerahi Surya Paloh Medali Kepeloporan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Presiden Jokowi menganugerahi Surya Paloh Medali Kepeloporan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Mengenal Medali Kepeloporan yang Diterima Surya Paloh dari Presiden RI

Adri Prima • 14 Agustus 2024 19:20
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi gelar tanda jasa dan kehormatan untuk Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Istana Negara, Rabu, 14 Agustus 2024.
 
Surya Paloh menerima medali kepeloporan. Pemberian medali ini sesuai dengan Keputusan Presiden bernomor 103/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan.
 
Presiden Jokowi tampak mengalungkan medali kepeloporan dengan tali berwarna hijau. Tak hanya itu, presiden juga menyematkan pin berwarna emas pada sisi kiri kantong jas Surya Paloh.

Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. 
 
Baca juga:
Surya Paloh Terima Anugerah Medali Kepeloporan dari Jokowi
 

Apa itu Medali Kepeloporan?

Melansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Medali Kepeloporan adalah tanda jasa yang diberikan oleh presiden kepada seorang perintis, penemu, maupun pengembang suatu karya atau bidang yang bermanfaat bagi bangsa, negara, dan pembangunan Indonesia.
 
Sedangkan Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
 
Tanda Jasa, menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, berupa Medali dan terdiri atas: Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.
 
Sosok Surya Paloh sendiri dianggap memenuhi kriteria untuk menerima tanda jasa dan penghargaan Medali Kepeloporan tersebut. 
 
Baca juga:
Profil dan Rekam Jejak Karier Surya Paloh di Industri Media
 

Syarat seseorang/tokoh mendapatkan tanda jasa

Adapun persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, antara lain:
  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  • Berkelakuan baik;
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan