medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura menyalahi aturan izin terbang. Kini Tim Audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tengah menelusuri sejak kapan AirAsia menyimpang dari jadwal terbang yang tertuang dalam izin terbang yang terbit 24 Oktober 2014.
"Kita tengah audit semua. Kemenhub akan terbuka terkait proses ini. Prosesnya sedang berjalan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Izin penerbangan AirAsia pada hari Minggu (28/12/2014) yang berujung kecelakaan masih simpang siur. Kementerian Perhubungan menuding AirAsia terbang tanpa izin. Namun, maskapai asal Malaysia itu mengklaim terbang sesuai prosedur.
Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan penerbangan Indonesia AirAsia tujuan Surabaya-Singapura sejak 2 Januari lalu sampai proses investigasi tuntas. Kemenhub menilai AirAsia melanggar jadwal terbang, yaitu hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Padahal, AirAsia diberi izin terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Barata menuturkan, AirAsia merubah jadwal setelah insiden AirAsia QZ8501 hilang kontak pada 28 Desember lalu. Setelah itu terkuak fakta AirAsia melakukan perubahan jadwal penerbangan secara sepihak, seperti perubahan hari di atas.
"Kita temukan laporan masyarakat katanya ada percepatan jadwal di AirAsia QZ8501. Setelah kita selidiki ternyata bukan hanya jadwalnya yang dipercepat, jadwal terbang juga ikut berubah tidak sesuai dengan izin yang diberikan," papar Barata.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura menyalahi aturan izin terbang. Kini Tim Audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tengah menelusuri sejak kapan AirAsia menyimpang dari jadwal terbang yang tertuang dalam izin terbang yang terbit 24 Oktober 2014.
"Kita tengah audit semua. Kemenhub akan terbuka terkait proses ini. Prosesnya sedang berjalan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Izin penerbangan AirAsia pada hari Minggu (28/12/2014) yang berujung kecelakaan masih simpang siur. Kementerian Perhubungan menuding AirAsia terbang tanpa izin. Namun, maskapai asal Malaysia itu mengklaim terbang sesuai prosedur.
Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan penerbangan Indonesia AirAsia tujuan Surabaya-Singapura sejak 2 Januari lalu sampai proses investigasi tuntas. Kemenhub menilai AirAsia melanggar jadwal terbang, yaitu hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Padahal, AirAsia diberi izin terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Barata menuturkan, AirAsia merubah jadwal setelah insiden AirAsia QZ8501 hilang kontak pada 28 Desember lalu. Setelah itu terkuak fakta AirAsia melakukan perubahan jadwal penerbangan secara sepihak, seperti perubahan hari di atas.
"Kita temukan laporan masyarakat katanya ada percepatan jadwal di AirAsia QZ8501. Setelah kita selidiki ternyata bukan hanya jadwalnya yang dipercepat, jadwal terbang juga ikut berubah tidak sesuai dengan izin yang diberikan," papar Barata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)