Ilustrasi--MI/Ramdani
Ilustrasi--MI/Ramdani

Pembuang Uang Sembarangan di Bekasi Tak Bisa Dipidana

Gana Buana • 15 Juni 2015 16:48
medcom.id, Jakarta: Pelaku pembuang serpihan 62 karung uang asli di Kampung Rawabacang, Bekasi, tak bisa dijerat pasal pidana. Kasus ini kemungkinan akan ditangani dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan membuang sampah sembarangan.
 
"Belum ada penyelesaian secara hukum, maka kemungkinan akan ditangani dengan Perda larangan membuang sampah," kata Kapolres Kota Bekasi Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Senin (15/6/2015).
 
Sementara Jajaran Kepolisian Sektor Pondok Gede telah memeriksa pihak PT Multi Clean, terkait temuan 62 karung serpihan uang asli. PT Multi Clean diketahui merupakan pihak yang diberikan tanggung jawab atas pembuangan karung-karung tersebut oleh Bank Indonesia (BI).

Kapolsek Pondok Gede Komisaris Muhammad Dafi Bustomi menyampaikan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dari PT Multi Clean. Di antaranya, General Manager PT Multi Clean, yang berinisial YI, Marketing, yang berinisial RA dan pengawas distribusi barang YS.
 
"Rupanya mereka memang telah mengantongi surat jalan dari BI. Surat tersebut menyatakan kalau mereka harus membuang di TPST Bantargebang, Kota Bekasi," ujar Dafi ketika dihubungi.
 
Menurut Dafi, ketiga saksi dari PT Multi Clean menyampaikan kalau mereka tidak membuang karung-karung serpihan uang tersebut sendirian. Mereka bekerja sama kembali dengan CV URG Indoresik sebagai pelaksana pembuang.
 
Untuk itu, pihaknya juga telah memeriksa beberapa pihak dari CV URG Indoresik. Di antaranya, mantan pegawai CV URG Indoresik, CR dan Sopir yang ada kaitannya dengan pembuangan 62 karung serpihan uang dari BI, YM. "Jadi total yang telah diperiksa adalah lima orang," ujarnya.
 
Dafi mengatakan, sebagai pelaksana pihak CV URG memang harusnya membuang karung-karung tersebut di TPST Bantargebang pada 5 juni lalu. Akan tetapi, lantaran antrean terlalu penuh karung serpihan uang tersebut dibuang di kebon kosong milik warga.
 
"Hasil pemeriksaan baru itu, pihak lainnya yang juga terkait masalah pembuangan karung-karung uang ini masih dalam penyelidikan," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan