Jakarta: Varian baru covid-19 Omicron atau B.1.1.529 sudah masuk di Indonesia. Penemuan kasus pertama penularan virus tersebut diumumkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Kamis, 16 Desember 2021.
Budi menjelaskan kasus pertama virus Omicron terdeteksi pada seorang petugas kebersihan yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Wisma Atlet. Virus tersebut diketahui dari hasil tes PCR yang dijalani petugas berinisial N itu pada 8 Desember 2021.
"Kemenkes tadi malam mendeteksi seorang pasien berinisial N terkonfirmasi Omicron," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam telekonferensi, Kamis, 16 Desember 2021.
Kemunculan kasus pertama Omicron di Indonesia lantas mendapat tanggapan Kementerian Perhubungan. Mereka pun menyampaikan beberapa poin penting untuk moda transportasi terkait masuknya Omicron di Tanah Air.
Berikut ini yang sudah dirangkum Medcom.id:
1. Bakal sesuaikan syarat perjalanan
Syarat perjalanan transportasi menjadi salah satu pembahasan pertama yang dibicarakan pihak Kemenhub. Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, syarat perjalanan masih mengacu pada instruksi menteri dalam negeri (Inmedagri) maupun Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku saat ini.
Namun, Adita memastikan syarat perjalanan tersebut bisa berubah karena menyesuaikan dinamika perkembangan kondisi covid-19 di Tanah Air. "Selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," ujar Adita seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 16 Desember 2021.
Adapun syarat perjalanan internasional, Kemenhub masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
2. Penerapan prokes di semua moda diperketat
Adita menyebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan seluruh otoritas dan operator transportasi memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan baik. Baik di prasarana seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara maupun sarana seperti bus, kereta api, kapal, dan pesawat.
Adita memastikan Kemenhub akan menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait yang membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan. Terutama, Polri dan TNI.
Jakarta:
Varian baru covid-19 Omicron atau B.1.1.529 sudah masuk di Indonesia. Penemuan kasus pertama penularan virus tersebut diumumkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Kamis, 16 Desember 2021.
Budi menjelaskan kasus pertama virus Omicron terdeteksi pada seorang petugas kebersihan yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Wisma Atlet. Virus tersebut diketahui dari hasil tes PCR yang dijalani petugas berinisial N itu pada 8 Desember 2021.
"Kemenkes tadi malam mendeteksi seorang pasien berinisial N terkonfirmasi Omicron," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam telekonferensi, Kamis, 16 Desember 2021.
Kemunculan kasus pertama Omicron di Indonesia lantas mendapat tanggapan
Kementerian Perhubungan. Mereka pun menyampaikan beberapa poin penting untuk moda
transportasi terkait masuknya Omicron di Tanah Air.
Berikut ini yang sudah dirangkum
Medcom.id:
1. Bakal sesuaikan syarat perjalanan
Syarat perjalanan transportasi menjadi salah satu pembahasan pertama yang dibicarakan pihak Kemenhub. Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, syarat perjalanan masih mengacu pada instruksi menteri dalam negeri (Inmedagri) maupun Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku saat ini.
Namun, Adita memastikan syarat perjalanan tersebut bisa berubah karena menyesuaikan dinamika perkembangan kondisi covid-19 di Tanah Air. "Selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," ujar Adita seperti dikutip dari
Antara pada Kamis, 16 Desember 2021.
Adapun syarat perjalanan internasional, Kemenhub masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
2. Penerapan prokes di semua moda diperketat
Adita menyebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan seluruh otoritas dan operator transportasi memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan baik. Baik di prasarana seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara maupun sarana seperti bus, kereta api, kapal, dan pesawat.
Adita memastikan Kemenhub akan menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait yang membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan. Terutama, Polri dan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)