medcom.id, Jakarta: Pengamat jurnalisme Universitas Gajdah Mada (UGM) Yogyakarta I Gusti Ngurah Putra menilai Tabloid Obor Rakyat merupakan penumpang gelap kebebasan pers.
"Pemanfaatan media untuk menyebarkan informasi yang cenderung menyesatkan membuktikan bahwa Obor Rakyat merupakan penumpang gelap kebebasan pers," ujar Ngurah saat dihubungi, Jumat (4/7/2014).
Ia menambahkan tabloid yang menyebarkan fitnah tersebut memang bukan ranah Dewan Pers sehingga menjerat pengelola Obor Rakyat ke ranah hukum merupakan langkah tepat karena mengabaikan prinsip-prinsip jurnalisme dan menyebarkan kampanye hitam.
Seperti diketahui, pengelola Obor Rakyat yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dewan Pers tidak berkewajiban membela pengelola Obor Rakyat karena itu bukan produk jurnalistik," katanya.
Dosen jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM itu menambahkan sudah sewajarnya aparat terkait mengambil tindakan jika ada penumpang gelap kebebasan pers.
"Polisi harus tegas. Masyarakat menunggu agar jangan sampai tindakan pengelola media seperti itu dianggap hal yang dapat dibenarkan," pungkasnya. (*)
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan