Indra Sahnun Lubis. (Foto: Antara/Widodo)
Indra Sahnun Lubis. (Foto: Antara/Widodo)

Pembajakan Hak Cipta masih Marak

Syarief Oebaidillah • 02 November 2014 14:39
medcom.id, Jakarta: Pembajakan hak cipta masih marak terjadi. Untuk itu, tindakan hukum mesti dapat ditegakkan di era pemerintahan sekarang.
 
Hal tersebut ditegaskan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis, kepada wartawan di Jakarta, Minggu 2/11/2014).
 
"Pelanggaran terhadap hak cipta masih marak dan terus bermunculan. Contohnya, CD/DVD bajakan yang masih banyak beredar di Indonesia," kata Indra Sahnun Lubis.

Ia menjelaskan, pembajakan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
 
Menurutnya, seharusnya penyidik kepolisian dan Dirjen HaKI mengangkut semua VCD/DVD bajakan yang diperjualbelikan secara bebas. Pelanggaran atas hak kekayaan intelektual telah menimbulkan kerugian yang besar, baik secara material maupun immaterial.
 
Dikatakan, kejahatan tersebut sudah sangat terorganisir, seperti ada yang mengatur agar dapat melemahkan posisi hukum di Indonesia.
 
Dikatakan, negara telah dirugikan akibat adanya jaringan terorganisir atau organized crime, termasuk juga para pedagang yang menjual VCD/DVD bajakan.
 
Dijelaskan, pembajak dengan label-label yang ada saat ini dapat meggunakan alat untuk memperbanyak suatu karya musik atau karya perangkat lunak komputer dalam tempo singkat dengan hasil VCD/DVD bajakan sampai 300 keping serta piringan CD mereka dapat didaur ulang kembali.
 
"Para pembajak tersebut meraup keuntungan yang sangat besar hingga miliaran rupiah sehingga jelas merugikan negara," cetusnya.
 
Indra berpendapat dengan kondisi itu maka undang-undang yang dibuat oleh institusi pemerintahan atau penegak hukum seakan diabaikan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan