medcom.id, Jakarta: Pihak kepolisian Metro Jakarta Selatan masih melakukan pertimbangan terkait permintaan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum RA, Pieter Ell beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut. Namun, belum bisa memberikan putusan permintaan tersebut.
"Pengalihan penahanan tidak bisa langsung diputuskan sekarang yah. Kita akan lihat dahulu dan pertimbangkan," ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (27/5/2015).
Audie kembali mengatakan, untuk memeriksa permintaan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya akan menyerahkannya pada penyidik yang menangani kasus prostitusi kelas kakap tersebut.
"Ini yang bisa putuskan tim assesment dari penyidik. Dikabulkan atau tidaknya, bergantung assesmentnya bagaimana," tandasnya.
Sebelumnya petugas Polres Jakarta Selatan berhasil menciduk RA dan artis AA, Jumat, 8 Mei, malam. RA dan AA ditangkap di sebuah hotel di kawasan berbintang lima di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut pengakuan RA, artis atau model yang berada di bawah naungannya akan dilepas dengan harga Rp80 juta hingga Rp200 juta per tiga jam.
Beberapa barang bukti diamankan petugas, seperti uang tunai Rp45 juta, dua pakaian dalamdan satu unit HP Blackberry Q5. Tersangka RA dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
medcom.id, Jakarta: Pihak kepolisian Metro Jakarta Selatan masih melakukan pertimbangan terkait permintaan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum RA, Pieter Ell beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut. Namun, belum bisa memberikan putusan permintaan tersebut.
"Pengalihan penahanan tidak bisa langsung diputuskan sekarang yah. Kita akan lihat dahulu dan pertimbangkan," ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (27/5/2015).
Audie kembali mengatakan, untuk memeriksa permintaan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya akan menyerahkannya pada penyidik yang menangani kasus prostitusi kelas kakap tersebut.
"Ini yang bisa putuskan tim assesment dari penyidik. Dikabulkan atau tidaknya, bergantung assesmentnya bagaimana," tandasnya.
Sebelumnya petugas Polres Jakarta Selatan berhasil menciduk RA dan artis AA, Jumat, 8 Mei, malam. RA dan AA ditangkap di sebuah hotel di kawasan berbintang lima di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut pengakuan RA, artis atau model yang berada di bawah naungannya akan dilepas dengan harga Rp80 juta hingga Rp200 juta per tiga jam.
Beberapa barang bukti diamankan petugas, seperti uang tunai Rp45 juta, dua pakaian dalamdan satu unit HP Blackberry Q5. Tersangka RA dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)