Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kedua kiri) menemui para nelayan saat berdemo soal larangan penggunaan alat penangkap ikan cantrang di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/1). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kedua kiri) menemui para nelayan saat berdemo soal larangan penggunaan alat penangkap ikan cantrang di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/1). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

Ganjar Pranowo Apresiasi Menteri Susi Terkait Izin Penggunaan Cantrang

Haifa Salsabila • 18 Januari 2018 22:41
Semarang: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang akhirnya memberikan izin penggunaan cantrang oleh nelayan. Ia menilai bahwa hal ini dapat membantu banyak nelayan.
 
"Saya sampaikan terima kasih dan saya akan membantu, yang penting nelayan bisa makan. Bu Susi bahkan mengirim video orasinya pada saya," kata Ganjar di Semarang seperti dilansir Antara, Kamis, 18 Januari 2018.
 
Ganjar mengungkapkan, sebelum Menteri Susi mengumumkan izin penggunaan cantrang di hadapan nelayan yang berunjuk rasa di Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2018, dirinya sudah mencapai kesepakatan dengan Menteri Susi tentang pemberian diskresi perpanjangan masa peralihan cantrang di Jawa Tengah

Pemberian diskresi itu, lanjut Ganjar, dilakukan melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Nomor: 18/MEN-KP/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018. Surat tersebut merupakan surat balasan dari Menteri Susi setelah Ganjar mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu penggunaan cantrang.
 
"Jadi awalnya saya hubungi Ibu Susi soal cantrang ini, singkatnya beliau setuju dan minta saya kirim surat, maka saya kirim saat itu juga dan langsung dibalas hari yang sama," jelas Ganjar.
 
Ganjar mengatakan, Menteri Susi bisa memahami permintaan itu karena dirinya menyampaikan data yang valid. Ia mengungkapkan bahwa dari 6.334 kapal di bawah ukuran 10 Gross ton, 2,341 atau 36,95 persen yang baru mendapatkan bantuan alat tangkap dari pemerintah. Artinya, masih ada 3.993 atau 63,05 persen yang belum mendapatkan bantuan tersebut. 
 
"Nelayan yang belum dapat bantuan ya jangan dilarang, mereka tidak bisa cari makan dong. Jadi kalau mau bantu nelayan ya beri bantuan 100 persen dulu," lanjut Ganjar.
 
KKP tengah membentuk satuan tugas (satgas) pengalihan alat tangkap yang bertugas mendata seluruh nelayan pengguna cantrang yang belum melakukan pengalihan alat tangkap yang diizinkan. Satgas juga membantu nelayan dalam pengurusan di bank untuk mendapat kemudahan dalam kredit pembiayaan alat tangkap pengganti.
 
Sebelumnya Menteri Susi mengumumkan perpanjangan penggunaan cantrang di enam wilayah yakni Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan dengan beberapa persyaratan. Izin penggunaan cantrang diberikan selama masa peralihan, nelayan tidak melaut keluar dari pantai utara Pulau Jawa, tidak menambah kapal, dan harus melakukan pengukuran ulang kapal yang digunakan untuk melaut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan