Ilustrasi hukum. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi hukum. Medcom.id/M Rizal

Hubungan Hukum dan Agama di Indonesia Bak Simalakama

Sri Yanti Nainggolan • 22 Agustus 2020 02:07
Jakarta: Hubungan hukum dan agama di Indonesia saling berhubungan, namun turut memiliki pengaruh buruk. Negara seharusnya 'menjaga jarak' agar perumusan hukum dan agama tak saling berbenturan.
 
"Kebencian atas agama itu sebenarnya tak ada. tapi diadakan karena ada pasal soal penodaan agama, jadi ada perang hukum," ujar Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Paramadina Ihsan Ali Fauzi dalam webinar YLBHI, Jumat, 21 Agustus 2020.
 
Permasalahan agama seharusnya tak masuk ranah hukum. Namun, pasal penodaan agama di KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selalu menjadi pegangan jika ada singgungan dengan agama.

Ihsan menilai negara terlalu mengurusi persoalan agama yang dianut masyarakat. Penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1/PNPS/165 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pada 2010 menjadi puncak campur tangan negara dalam urusan agama.
 
"Mestinya negara ambil jarak dengan perumusan agama," tegas dia.  
 
Pasal dalam UU tersebut justru memberi hak pada negara untuk menentukan mana agama yang benar atau tidak. Hal ini mendorong terjadinya dinamika sosial politik yang seharusnya bersifat nonhukum justru bercampur aduk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>