Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Aturan Lengkap usai PPKM Dicabut: Penggunaan Masker Hingga Vaksinasi

Patrick Pinaria • 01 Januari 2023 20:09
Jakarta: Pemerintah memutuskan mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022. Keputusan tersebut diambil lantaran kasus covid-19 di Indonesia dinilai sudah terkendali.
 
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
 
Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat rawatan rumah sakit (BOR) di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. 

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1," ungkapnya. 
 
 
Baca: Lengkap! Poin Penting Instruksi Mendagri Tentang Pencabutan PPKM

 
Meski PPKM sudah dicabut, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada lantaran pandemi covid-19 belum berakhir. Ia pun menilai kesadaran akan protokol kesehatan tetap harus dilakukan.
 
Selain itu, sejumlah aturan juga tetap diberlakukan dan wajib diikuti masyarakat usai pencabutan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Berikut di antaranya:

Protokol Kesehatan

  1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat; b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik); c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi; 
  2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; 
  3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19; dan 
  4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. 

Surveilans 

  1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19; 
  2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll); dan 
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. 

Vaksinasi 

Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan