Jakarta: Akses kerja bagi penyandang disabilitas masih terkendala stigma, batasan usia, hingga minimnya pemahaman soal kebutuhan akomodasi di tempat kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan proses rekrutmen seharusnya berfokus pada kompetensi individu, bukan keterbatasan yang dimiliki.
Melalui Permenaker Nomor 20 Tahun 2024, Kemenaker kini memperkuat perhatian terhadap kelompok rentan lewat Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus yang menangani tenaga kerja disabilitas, perempuan muda, lansia, serta kelompok dengan kerentanan sosial ekonomi.
Mariana Silitonga, Koordinator Bidang Tenaga Kerja Disabilitas Kemenaker RI, menjelaskan bahwa perusahaan maupun lembaga pelatihan perlu memahami perbedaan antara aksesibilitas dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.
Aksesibilitas berkaitan dengan sarana dan prasarana yang dapat digunakan semua ragam disabilitas, sedangkan akomodasi layak perlu disesuaikan dengan kebutuhan individu masing-masing.
“Teman tuli butuh juru bahasa isyarat atau alat bantu dengar? Belum tentu. Jadi kita haru menanyakannya. Mungkin dia bisa membaca bibir?” ujar Mariana dalam acara Peluncuran Program Anak Muda untuk Dunia Kerja dan Wirausaha Digital yang inklusif (ANDAL), di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Kemenaker kemudian menyoroti masih adanya stigma dalam proses rekrutmen. Padahal penyandang disabilitas netra, tuli, maupun fisik dinilai tetap memiliki kompetensi yang dapat dioptimalkan sesuai bidang pekerjaan.
“Teman-teman disabilitas itu tidak boleh dibatasi dalam rekrutmen dengan usia. Tapi dengan skill-nya, dia mampunya apa sih? Kalau operator, operator apa? Apakah dia perlu ada upskilling atau reskilling-nya?” kata Mariana.
Sebagai contoh, Mariana menyebut terdapat tenaga kerja disabilitas tuli yang berperan dalam pembuatan materi presentasi dan video promosi, hingga tenaga kerja netra yang bekerja pada bidang analisis berbasis audio.
Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan dan lembaga pendidikan untuk memperkuat pelatihan, pemagangan, serta pengembangan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri agar penyandang disabilitas memiliki peluang kerja yang lebih luas.
Jakarta: Akses kerja bagi penyandang
disabilitas masih terkendala stigma, batasan usia, hingga minimnya pemahaman soal kebutuhan akomodasi di tempat kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan proses rekrutmen seharusnya berfokus pada kompetensi individu, bukan keterbatasan yang dimiliki.
Melalui Permenaker Nomor 20 Tahun 2024, Kemenaker kini memperkuat perhatian terhadap kelompok rentan lewat Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus yang menangani tenaga kerja disabilitas, perempuan muda, lansia, serta kelompok dengan kerentanan sosial ekonomi.
Mariana Silitonga, Koordinator Bidang Tenaga Kerja Disabilitas Kemenaker RI, menjelaskan bahwa perusahaan maupun lembaga pelatihan perlu memahami perbedaan antara aksesibilitas dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.
Aksesibilitas berkaitan dengan sarana dan prasarana yang dapat digunakan semua ragam disabilitas, sedangkan akomodasi layak perlu disesuaikan dengan kebutuhan individu masing-masing.
“Teman tuli butuh juru bahasa isyarat atau alat bantu dengar? Belum tentu. Jadi kita haru menanyakannya. Mungkin dia bisa membaca bibir?” ujar Mariana dalam acara Peluncuran Program Anak Muda untuk Dunia Kerja dan Wirausaha Digital yang inklusif (ANDAL), di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Kemenaker kemudian menyoroti masih adanya stigma dalam proses rekrutmen. Padahal penyandang disabilitas netra, tuli, maupun fisik dinilai tetap memiliki kompetensi yang dapat dioptimalkan sesuai bidang pekerjaan.
“Teman-teman disabilitas itu tidak boleh dibatasi dalam rekrutmen dengan usia. Tapi dengan skill-nya, dia mampunya apa sih? Kalau operator, operator apa? Apakah dia perlu ada upskilling atau reskilling-nya?” kata Mariana.
Sebagai contoh, Mariana menyebut terdapat tenaga kerja disabilitas tuli yang berperan dalam pembuatan materi presentasi dan video promosi, hingga tenaga kerja netra yang bekerja pada bidang analisis berbasis audio.
Selain itu, pemerintah mendorong perusahaan dan lembaga pendidikan untuk memperkuat pelatihan, pemagangan, serta pengembangan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri agar penyandang disabilitas memiliki peluang kerja yang lebih luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)