Jakarta: Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa menyatakan persetujuannya terhadap keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara (moratorium) proyek infrastruktur jalan layang, setelah beberapa insiden kecelakaan konstruksi terjadi.
"Kami sepakat berikan apresiasi kepada pemerintah dalam rangka memberikan moratorium, untuk menginseksi seluruh pekerja infrastruktur yang berjalan, baik jalan layang, baik LRT, tol, maupun apa saja, untuk melakukan pengkajian ulang. Tetapi moratoriumnya tidak juga berlarut-larut," ujar Andi kepad Medcom.id pada Kamis, 22 Februari 2018.
Andi memaparkan solusi terbaik dalam menuntaskan persoalan tersebut ialah dengan membentuk tim investigasi, dalam rangka memantau kejadian-kejadian beruntun pada proyek infrastruktur yang berjalan, kemudian melaporkannya kepada presiden.
Selanjutnya tim investigasi tersebut dapat melakukan aksi berikutnya dengan rancangan terbaik. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kembali kejadian yang tidak diinginkan.
Namun menurut Andi, apabila tim yang ditunjuk dalam rangka investigasi pada moratorium ini menemukan adanya pelanggaran berdasarkan kaca mata ahli teknik dan investigator, perlu diberikan sanksi tegas.
"Maka pemerintah juga tidak boleh segan-segan melakukan tindakan terhadap pelaku itu. Sanksi yang tegas dilakukan kalau sekiranya terbukti ditemukan pelanggaran," tutur dia..
Lebih lanjut, dirinya mengatakan moratorium juga tak boleh berlarut-larut, sebab akan merugikan banyak pihak baik para pekerja, kontraktor dan juga pengusaha.
Andi mengatakan moratorium tidak boleh berlangsung lama karena para pekerja, kontraktor, pengusaha, semuanya terkait dengan kontrak. Menurut Andi, penyelesaian konstruksi tetap harus dipacu.
"Ya saya pikir efektif paling lama tiga minggu untuk evaluasi, kemudian kita kebut lagi sembari masih musim hujan. Setelah itu kita kebut lagi kembali pada pekerjaan hingga tuntas," tandas dia.
Jakarta: Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa menyatakan persetujuannya terhadap keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara (moratorium) proyek infrastruktur jalan layang, setelah beberapa insiden kecelakaan konstruksi terjadi.
"Kami sepakat berikan apresiasi kepada pemerintah dalam rangka memberikan moratorium, untuk menginseksi seluruh pekerja infrastruktur yang berjalan, baik jalan layang, baik LRT, tol, maupun apa saja, untuk melakukan pengkajian ulang. Tetapi moratoriumnya tidak juga berlarut-larut," ujar Andi kepad Medcom.id pada Kamis, 22 Februari 2018.
Andi memaparkan solusi terbaik dalam menuntaskan persoalan tersebut ialah dengan membentuk tim investigasi, dalam rangka memantau kejadian-kejadian beruntun pada proyek infrastruktur yang berjalan, kemudian melaporkannya kepada presiden.
Selanjutnya tim investigasi tersebut dapat melakukan aksi berikutnya dengan rancangan terbaik. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kembali kejadian yang tidak diinginkan.
Namun menurut Andi, apabila tim yang ditunjuk dalam rangka investigasi pada moratorium ini menemukan adanya pelanggaran berdasarkan kaca mata ahli teknik dan investigator, perlu diberikan sanksi tegas.
"Maka pemerintah juga tidak boleh segan-segan melakukan tindakan terhadap pelaku itu. Sanksi yang tegas dilakukan kalau sekiranya terbukti ditemukan pelanggaran," tutur dia..
Lebih lanjut, dirinya mengatakan moratorium juga tak boleh berlarut-larut, sebab akan merugikan banyak pihak baik para pekerja, kontraktor dan juga pengusaha.
Andi mengatakan moratorium tidak boleh berlangsung lama karena para pekerja, kontraktor, pengusaha, semuanya terkait dengan kontrak. Menurut Andi, penyelesaian konstruksi tetap harus dipacu.
"Ya saya pikir efektif paling lama tiga minggu untuk evaluasi, kemudian kita kebut lagi sembari masih musim hujan. Setelah itu kita kebut lagi kembali pada pekerjaan hingga tuntas," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)