Jakarta: Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hanya 20,6 persen dari 512 kabupaten/kota yang patuh memakai masker. Kemudian, hanya 16,9 persen daerah yang patuh dalam menjaga jarak dan mengindari kerumunan.
"Penting untuk diingat, perubahan perilaku adalah modal utama bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekan angka penularan covid-19," kata Wiku di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis, 31 Desember 2020.
Berdasarkan lokasi dengan tingkat ketidakpatuhan memakai masker, restoran atau kedai menduduki posisi pertama dengan 31,9 persen. Disusul rumah 23,7 persen, tempat olahraga publik 19,6 persen, dan tempat lain 15,7 persen.
"Kemudian, tingkat ketidakpatuhan memakai masker di posisi ke lima besar ialah jalan umum, sebanyak 15,6 persen," ujarnya.
Baca: Kemenkes Berusaha Pastikan Varian Covid-19 Tak Menyusup ke Indonesia
Lokasi dengan tingkat ketidakpatuhan aturan jaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi terjadi di mal dengan 19,1 persen. Posisi selanjutnya, restoran atau kedai 17,4 persen dan tempat olahraga publik 16,5 persen.
"Ketidakpatuhan terhadap jaga jarak dan menghindari kerumunan di peringkat keempat adalah rumah 16,2 persen dan lainnya 13,8 persen," ujar Wiku.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangandan #cucitanganpakaisabun.
Jakarta: Juru bicara Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hanya 20,6 persen dari 512 kabupaten/kota yang patuh memakai masker. Kemudian, hanya 16,9 persen daerah yang patuh dalam menjaga jarak dan mengindari kerumunan.
"Penting untuk diingat, perubahan perilaku adalah modal utama bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekan angka penularan covid-19," kata Wiku di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis, 31 Desember 2020.
Berdasarkan lokasi dengan tingkat ketidakpatuhan memakai masker, restoran atau kedai menduduki posisi pertama dengan 31,9 persen. Disusul rumah 23,7 persen, tempat olahraga publik 19,6 persen, dan tempat lain 15,7 persen.
"Kemudian, tingkat ketidakpatuhan memakai masker di posisi ke lima besar ialah jalan umum, sebanyak 15,6 persen," ujarnya.
Baca:
Kemenkes Berusaha Pastikan Varian Covid-19 Tak Menyusup ke Indonesia
Lokasi dengan tingkat ketidakpatuhan aturan jaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi terjadi di mal dengan 19,1 persen. Posisi selanjutnya, restoran atau kedai 17,4 persen dan tempat olahraga publik 16,5 persen.
"Ketidakpatuhan terhadap jaga jarak dan menghindari kerumunan di peringkat keempat adalah rumah 16,2 persen dan lainnya 13,8 persen," ujar Wiku.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #
ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangandan #cucitanganpakaisabun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)