Jakarta: Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengklarifikasi mengenai regulasi aturan wajib tes PCR dalam jarak tempuh 250 kilometer. Aturan itu sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. SE mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen. Nah, aturan tersebut dinilai rancu.
"Menyangkut jarak, itu hanya untuk referensi kira-kira jarak jauh itu berapa kilometer. Jadi ini mengkuantisir (pembulatan)," kata Adita dalam Metro Siang Metro TV, Rabu, 3 November 2021.
Banyak masyarakat menilai perjalanan empat jam terlalu sempit bila ditetapkan di wilayah metropolitan, mengingat banyaknya kemacetan yang terjadi. Adita mengatakan peraturan ini dikecualikan untuk perjalanan antar wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Ia menambahkan persyaratan PCR saat ini telah dianulir menjadi hanya menunjukkan hasil tes antigen. Hal ini mesti dilengkapi dengan bukti vaksin dosis pertama. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengklarifikasi mengenai regulasi aturan wajib tes PCR dalam jarak tempuh 250 kilometer. Aturan itu sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. SE mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen. Nah, aturan tersebut dinilai rancu.
"Menyangkut jarak, itu hanya untuk referensi kira-kira jarak jauh itu berapa kilometer. Jadi ini
mengkuantisir (pembulatan)," kata Adita dalam Metro Siang
Metro TV, Rabu, 3 November 2021.
Banyak masyarakat menilai perjalanan empat jam terlalu sempit bila ditetapkan di wilayah metropolitan, mengingat banyaknya kemacetan yang terjadi. Adita mengatakan peraturan ini dikecualikan untuk perjalanan antar wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Ia menambahkan persyaratan PCR saat ini telah dianulir menjadi hanya menunjukkan hasil tes antigen. Hal ini mesti dilengkapi dengan bukti vaksin dosis pertama.
(Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)