Jakarta: Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengkritisi langkah polisi membuka pos antemortem. Pos ini bertujuan untuk menghimpun data diri korban kebakaran.
"Keluarga datang untuk antemortem itu tidak perlu. Karena, semua warga binaan sudah ada datanya di lapas. Mulai dari foto, tinggi badan, dan sebagainya," ujarnya saat diwawancarai jurnalis Metro TV, Rabu, 8 September 2021.
Ia mengemukakan data yang ada di lapas seharusnya sudah cukup untuk mengenali jasad yang sudah hangus. Sehingga, birokrasi di pos antemortem bisa lebih efektif.
Diketahui, pihak keluarga yang akan mendatangi posko Lapas Klas 1 Tangerang diharuskan membawa identitas diri, KTP, KK, dan juga data antemortem. Ini untuk memudahkan petugas mengidentifikasi korban kebakaran.
Sebanyak 41 orang meninggal dunia dalam kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang. Kebakaran terjadi pada Rabu, 8 September 2021, sekitar pukul 02:00 WIB.
"Kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Klas1 Tangerang. Sebanyak 41 orang yang meninggal rata-rata penghuni C2,” kata Kontributor Metro TV Ahmad Heri.
Korban meninggal dibawa ke RSUD Kota Tangerang dan RSUP dr Sitanala. Heri mengatakan kebakaran cukup besar karena menghanguskan satu blok.
Belum ada laporan terkait petugas lapas yang berada di lokasi saat kebakaran ataupun yang menjadi korban. Korban luka ringan jumlahnya belum diketahui secara pasti, namun sudah dibawa ke puskesmas terdekat di Kota Tangerang. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengkritisi langkah polisi membuka pos antemortem. Pos ini bertujuan untuk menghimpun data diri korban kebakaran.
"Keluarga datang untuk antemortem itu tidak perlu. Karena, semua warga binaan sudah ada datanya di lapas. Mulai dari foto, tinggi badan, dan sebagainya," ujarnya saat diwawancarai jurnalis
Metro TV, Rabu, 8 September 2021.
Ia mengemukakan data yang ada di lapas seharusnya sudah cukup untuk mengenali jasad yang sudah hangus. Sehingga, birokrasi di pos antemortem bisa lebih efektif.
Diketahui, pihak keluarga yang akan mendatangi posko Lapas Klas 1 Tangerang diharuskan membawa identitas diri, KTP, KK, dan juga data antemortem. Ini untuk memudahkan petugas mengidentifikasi korban kebakaran.
Sebanyak 41 orang meninggal dunia dalam kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang. Kebakaran terjadi pada Rabu, 8 September 2021, sekitar pukul 02:00 WIB.
"Kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Klas1 Tangerang. Sebanyak 41 orang yang meninggal rata-rata penghuni C2,” kata Kontributor
Metro TV Ahmad Heri.
Korban meninggal dibawa ke RSUD Kota Tangerang dan RSUP dr Sitanala. Heri mengatakan kebakaran cukup besar karena menghanguskan satu blok.
Belum ada laporan terkait petugas lapas yang berada di lokasi saat kebakaran ataupun yang menjadi korban. Korban luka ringan jumlahnya belum diketahui secara pasti, namun sudah dibawa ke puskesmas terdekat di Kota Tangerang.
(Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)