Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, pelaporan yang disampaikan masyarakat sangat membantu menutup penyebaran konten negatif di medsos. Laporan tersebut merupakan bentuk dari sistem peringatan dini.
"Masyarakat punya intensi untuk early warning, jadi harus melapor. Jangan sampai konten negatif ini dibiarkan," kata Noor di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jalan Teku Umar, Jakarta Pusat, Selasa 21 Maret 2017.
Noor menjamin laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti dengan menutup konten setelah pengecekan dan penyelidikan polisi.
Baca: Menggancar Predator Anak
Kemenkominfo, kata dia, telah menyiapkan hotline untuk menampung segala laporan konten negatif media sosial melalui pos elektronik aduankonten@mail.kominfo.go.id atau melalui nomor 08119224545.
"Apabila ada konten negatif, kami segera tindak lanjuti. Kalau memang itu benar telah terjadi, kami akan lakukan penutupan. Laporan urgen bisa ditulis 'emergensi'," ujarnya.
Selain kesadaran masyarakat, lanjut dia, Kemekominfo juga mengupayakan penguatan sistem jejaring sosial yang kini digemari masyarakat Indonesia. Menurutnya, saat ini sistem otomatis guna mendeteksi konten negatif belum bisa diterapkan di Indonesia.
"Kami juga dorong supaya Facebook dan media sosial lainnya punya penanganan emergency. Kami akan pelajari dulu di negara lain sistemnya bagaimana," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id