Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sangat penting untuk berbagai kebutuhan administratif, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengajukan visa.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, kamu perlu memperpanjangnya.
Lantas, bagaimana bila ingin perpanjang SKCK tetapi beda domisili? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya!
Persyaratan Perpanjangan SKCK Beda Domisili
Sebelum melakukan perpanjangan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan berikut ini:
Fotokopi KTP
Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah
Pas foto terbaru berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
SKCK yang akan diperpanjang
Surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah dari kantor kelurahan tempat tinggal sebelumnya.
Baca juga: Apakah Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan? Ini Penjelasannya
Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan perpanjangan SKCK:
1. Kunjungi Kantor Polisi Terdekat
Datanglah ke kantor polisi terdekat dengan tempat tinggal kamu saat ini. Tanyakan pada petugas yang berjaga di bagian pelayanan SKCK.
2. Isi Formulir Perpanjangan SKCK
Petugas akan memberikan formulir perpanjangan SKCK yang harus Anda isi dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang Anda berikan sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah dibawa.
3. Serahkan Dokumen dan Bayar Biaya
Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen persyaratan kepada petugas. Bayar biaya perpanjangan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK adalah senilai Rp30 ribu.
4. Ambil SKCK Baru
Setelah proses verifikasi dokumen selesai, kamu akan mendapatkan SKCK yang baru. Pastikan untuk memeriksa kembali apakah data pada SKCK baru sudah sesuai.
Baca juga: Ketahui Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah
Tips Memperpanjang SKCK
Berikut beberapa tips agar proses perpanjangan SKCK Anda berjalan lancar:
Datanglah tepat waktu ke kantor polisi untuk menghindari antrean.
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan asli.
Isi formulir perpanjangan SKCK dengan jelas dan benar.
Berpakaianlah dengan rapi dan sopan.
Tanyakan kepada petugas jika kamu memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan.
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (
SKCK) merupakan dokumen yang sangat penting untuk berbagai kebutuhan administratif, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengajukan visa.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, kamu perlu memperpanjangnya.
Lantas, bagaimana bila ingin perpanjang SKCK tetapi beda domisili? Berikut
Medcom.id telah merangkum informasinya!
Persyaratan Perpanjangan SKCK Beda Domisili
Sebelum melakukan perpanjangan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan berikut ini:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah
- Pas foto terbaru berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- SKCK yang akan diperpanjang
- Surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah dari kantor kelurahan tempat tinggal sebelumnya.
Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan perpanjangan SKCK:
1. Kunjungi Kantor Polisi Terdekat
Datanglah ke kantor polisi terdekat dengan tempat tinggal kamu saat ini. Tanyakan pada petugas yang berjaga di bagian pelayanan SKCK.
2. Isi Formulir Perpanjangan SKCK
Petugas akan memberikan formulir perpanjangan SKCK yang harus Anda isi dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang Anda berikan sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah dibawa.
3. Serahkan Dokumen dan Bayar Biaya
Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen persyaratan kepada petugas. Bayar biaya perpanjangan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK adalah senilai Rp30 ribu.
4. Ambil SKCK Baru
Setelah proses verifikasi dokumen selesai, kamu akan mendapatkan SKCK yang baru. Pastikan untuk memeriksa kembali apakah data pada SKCK baru sudah sesuai.
Tips Memperpanjang SKCK
Berikut beberapa tips agar proses perpanjangan SKCK Anda berjalan lancar:
- Datanglah tepat waktu ke kantor polisi untuk menghindari antrean.
- Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan asli.
- Isi formulir perpanjangan SKCK dengan jelas dan benar.
- Berpakaianlah dengan rapi dan sopan.
- Tanyakan kepada petugas jika kamu memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)