Tersangka begal yang ditangkap Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ditunjukkan kepada media, Kamis, 7 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Christian
Tersangka begal yang ditangkap Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ditunjukkan kepada media, Kamis, 7 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Christian

6 Begal di Cempaka Putih Ditangkap Polisi

Christian • 07 Agustus 2020 20:48
Jakarta: Enam begal ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku dibekuk di Bekasi, Jawa Barat. 
 
"Mereka ini pelaku begal yang beraksi di wilayah Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Heru Novianto di Polsek Cempaka Putih, Jumat, 7 Agustus 2020.
 
Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari kasus yang menimpa karyawan swasta, Ridho Andre, Jumat, 31 Juli 2020. Kala itu, korban melintas di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih.

Dalam perjalanan pulang, Ridho tiba-tiba diadang sekelompok orang tak dikenal. Mereka  berboncengan sembari mengacungkan celurit ke arah korban.
 
Melihat senjata tajam itu pelaku, korban menepikan kendaraannya. Pelaku kemudian berusaha menguasai kendaraan roda dua korban.
 
"Ketika motor korban dibawa pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Cempaka Putih," jelas Heru.
 
Satreskrim Polsek Cempaka Putih menyelidiki kasus ini. Saksi-saksi diperiksa hingga identitas para pelaku didapatkan. 
 
Dua pelaku, RVD dan FBH, ditangkap. Berbekal keterangan keduanya, polisi meringkus kawanan lain, Kamis, 6 Agustus 2020.
 
"Akhinya kami amankan kembali empat orang lainnya yang berinisial AKM, DLH, SDQ, dan ZKR di Bekasi," kata dia.
 
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cempaka Putih Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuan Irsyady menerangkan aksi para pelaku meresahkan warga. Pihaknya masih mendalami kasus ini karena ada satu pelaku yang buron.
 
"Masih kita telusuri, belum tahu apakah mereka ini residivis," terang Yuan.
 
Baca: Pelaku Begal Pesepeda di Kebayoran Baru Ditangkap
 
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor pelaku serta beberapa celurit. Sementara itu, kendaraan korban telah dijual seharga Rp2,7 juta di Sukabumi, Jawa Barat.
 
"Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," jelas Yuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan