Asam sianida ilegal diamankan polisi. Foto: Antara/Fiqman Sunandar
Asam sianida ilegal diamankan polisi. Foto: Antara/Fiqman Sunandar

Sianida Bisa Didapat Pembeli yang Kantongi Izin

Riyan Ferdianto • 13 Januari 2016 15:27
medcom.id Jakarta: Kasus kematian Wayan Mirna Salihin, 27, masih menyisakan tanda tanya. Meski polisi sudah menduga ada zat asam di tubuh Mirna, penyebab pasti belum diketahui.
 
Zat asam yang terkandung dalam tubuh Mirna diduga asam sianida atau HCN. Bahan tersebut dijual dengan harga Rp5,8 juta per 50 kilogram.
 
Menurut penjual zat sianida yang tidak mau disebutkan namanya, ia tidak menjual eceran atau ketengan. "Saya enggak jual keteng, saya jual minimum pembelian 1 drum berisi 50 kg," ujar penjual zat sianida kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Rabu

Penjual itu mengatakan, jika ingin membeli harus memesan terlebih dahulu. Dalam waktu dua hari, sianida baru bia diambil di tempat yang sudah ditentukan.
 
"Hari ini order, langsung bayar. Nah dua hari kemudian barang bisa di ambil di Jakarta Timur," katanya.
 
Menurutnya zat sianida bukan barang pasaran yang dijual di toko kimia biasa. Harus ada surat lengkap mengenai pembelian.
 
"Ya kalau dari kampus, harus di ketahui oleh dosen, dekan, dan surat izin kepolisian. Soalnya itu zat berbahaya, zat asam itu juga bisa membahayakan nyawa manusia andai ada yang menyalahgunakannya," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>