Ahli hukum kelautan internasional Prof. Dr. Hasyim Djalal, MA berpidato dalam acara 3rd Maritime Security Desktop and Law of The Sea Course di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 928/2). MI/IMMANUEL ANTONIUS.
Ahli hukum kelautan internasional Prof. Dr. Hasyim Djalal, MA berpidato dalam acara 3rd Maritime Security Desktop and Law of The Sea Course di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 928/2). MI/IMMANUEL ANTONIUS.

Langgar Batas, Tiongkok tak Miliki Perjanjian Zona Nelayan Tradisional

Ilham wibowo • 24 Maret 2016 00:38
medcom.id, Jakarta: Klaim Tiongkok terkait kapal motor Kway Fey 10078 berada pada zona wilayah penanggapan nelayan tradisional Tiongkok saat mengapung di perairan Natuna dinilai tidak jelas. Tiongkok tidak memiliki kesepakatan apapun dengan klaim tersebut.
 
"Kita tidak punya agreement apapun dengan Tiongkok mengenai zona traditional fishing nelayan Tiongkok," kata Pakar Hukum Kelautan Hasyim Djalal dalam acara Primetime News, Metro TV, Rabu (23/3/2016)
 
Hasyim juga mempertanyakan, di mana letak zona nelayan tradisional Tiongkok yang diklaim bebas untuk mengambil ikan di perairan Indonesia. Ia menganggap, klaim Tiongkok tersebut hanya mengada-ada. Padahal, sejak dulu Indonesia dan Tiongkok sepakat memerangi illegal fishing.

"Malah agak aneh, Tiongkok tidak membantah memburu dan menyenggol kapal kita di zona ekonomi Indonesia. Mereka hanya mengatakan melakukan di zona nelayan tradisional yang tidak pernah tahu di mana dan tidak pernah ada kita diberi tahu," ucap dia.
 
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan pencurian ikan oleh nelayan Tiongkok yang menggunakan KM Kway Fey 10078 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu 19 Maret. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastutui mejelaskan, kapal berhasil dihalau kapal Satgas KP Hiu 11. 
 
Tiga anggota Satgas berhasil melumpuhkan kapal tersebut setelah sempat mengejar dan memberi tembakan peringatan. Dalam perjalanan pengawalan, tiba-tiba satu kapal Coast Guard Tiongkok mengejar. KP Hiu 11 mencoba menghubungi lewat radio namun tidak mendapat jawaban.
 
"Kemudian KP Hiu 11 menghubungi Lanal untuk memberitahukan perihal kejadian tersebut," beber Susi.
 
Dalam pengejaran, kapal Coast Guard Tiongkok dengan kecepatan 25 knots berhasil mendekat dan menembakan lampu sorot. Kapal tersebut kemudian menabrak kapal tangkapan. 
 
Saat kapal berhenti, pihak Tiongkok melihat tiga orang anggota KP Hiu 11. Mereka menggagalkan niat naik kapal nelayan. Tiga personel KP Hiu 11 memutuskan meninggalkan kapal nelayan hasil tangkapan karena rusak akibat tabrakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan