Ilustrasi pesawat, Ant - Irsyan Mulyadi
Ilustrasi pesawat, Ant - Irsyan Mulyadi

Komisaris Aviastar Bantah Izin Terbang Pesawatnya Dicabut Kemenhub

Al Abrar • 06 Oktober 2015 21:17
medcom.id, Jakarta: Komisaris PT Aviastar Mandiri Sugeng Triyono membantah, sembilan pesawat Aviastar dibekukan ijinnya oleh Kementerian Perhubungan.
 
Kata Sugeng, sembilan dari 10 pesawat yang dimiliki PT Aviastar Mandiri masih boleh terbang oleh Kementerian Perhubungan. Hanya lanjut Sugeng, pesawat tersebut menjadi pesawat carter bukan lagi pesawat berjadwal.
 
"Setelah ada inspeksi, kita tetap boleh terbang, dengan tidak terjadwal (carter)," kata Sugeng kepada Metrotvnews.com, di kantor pusat Aviastar Ruko Puri Sentra Niaga, Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2015).

Sugeng menerangkan, musabab sembilan pesawat Aviastar menjadi pesawat carter berdasarkan peraturan kementrian. Dalam peraturan tersebut lanjut mantan pilot ini, menyebutkan jika perusahan penerbangan ingin menjadi pesawat terjadwal maka sekurangnya perusahaan harus memiliki 10 pesawat.
 
"Kita punya 10, tetapi karena insiden satu jatuh, jadi ada sembilan dan tidak bisa menjadi terjadwal," tegas dia.
 
Sugeng menegaskan, sembilan pesawat milik PT Aviastar Mandiri kini menjadi pesawat carter dan masih boleh terbang untuk mengangkut penumpang.
 
"Masih boleh terbang kok, jadi enggak ada itu dicabut izin terbangnya," tukas Sugeng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>