Jakarta: Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkap regulasi terkait booster untuk penerima vaksin dosis tunggal jenis Janssen (J&J). Penerima vaksin boleh langsung disuntik booster atau dosis penguat dengan jeda beberapa bulan.
"Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan dua dosis pada vaksin lainnya sehingga bisa langsung mendapat booster," kata Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam, 14 April 2022.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/II/1188/2022. Aturan itu memuat ketentuan penerima vaksin J&J dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.
Baca: 19,9 Juta Masyarakat Rentan dan Umum Terproteksi Vaksin Booster
Nadia mengatakan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin J&J dosis pertama berarti sudah memperoleh vaksinasi lengkap. Selanjutnya, kata dia, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan setelah penyuntikan dosis pertama vaksin J&J.
"Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J satu kali akan tercatat bahwa vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi," kata Nadia.
Jika sudah lewat tiga bulan, maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster. Masyarakat bisa meminta vaksin jenis Moderna untuk booster.
"Jadi kita melihat aturan mengenai J&J ini bahwa dengan satu kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster," tegas Nadia.
Jakarta: Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkap regulasi terkait
booster untuk penerima vaksin dosis tunggal jenis Janssen (J&J). Penerima vaksin boleh langsung disuntik
booster atau dosis penguat dengan jeda beberapa bulan.
"Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan dua dosis pada
vaksin lainnya sehingga bisa langsung mendapat
booster," kata Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam, 14 April 2022.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/II/1188/2022. Aturan itu memuat ketentuan penerima vaksin J&J dapat memperoleh vaksin
booster jenis Moderna.
Baca:
19,9 Juta Masyarakat Rentan dan Umum Terproteksi Vaksin Booster
Nadia mengatakan masyarakat yang sudah mendapatkan
vaksin J&J dosis pertama berarti sudah memperoleh vaksinasi lengkap. Selanjutnya, kata dia, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan setelah penyuntikan dosis pertama vaksin J&J.
"Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J satu kali akan tercatat bahwa vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi," kata Nadia.
Jika sudah lewat tiga bulan, maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi
booster. Masyarakat bisa meminta vaksin jenis Moderna untuk booster.
"Jadi kita melihat aturan mengenai J&J ini bahwa dengan satu kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster," tegas Nadia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)