Kebakaran tersebut terjadi pada malam hari. Menurut laporan petugas pemadam kebakaran Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, pihaknya menerima laporan kebakaran dari warga pada pukul 21.06 WIB.
Kemudian, 32 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan untuk memadamkan api tersebut. Mereka butuh waktu sekitar tujuh jam untuk menjinakkan si Jago Merah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Banyak kerugian yang ditanggung warga akibat bencana tersebut. Kasi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan peristiwa itu mengakibatkan 400 bangunan yang terdiri dari rumah dan pertokoan, ludes terbakar.
Baca: Kebakaran di Pasar Gembrong Diduga Akibat Korsleting Listrik
"Objek terbakar 400 bangunan terdiri dari rumah dan pertokoan di RT 2, 3, 4, 5 dan 6 RW 01," kata Gatot dikutip dari Antara pada Senin, 25 Maret 2022.
Gatot menambahkan kebakaran itu juga membuat warga mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Sudin Sosial Jakarta Timur, Ridwan juga mengatakan 450 kepala keluarga (KK) terdampak musibah tersebut.
"Diperkirakan ada 450 kepala keluarga (KK) atau 1.500 warga yang terdampak," kata Ridwan.
Didirikan tenda pengungsian
Ridwan mengatakan pihaknya sudah mendirikan tenda pengungsian untuk menampung warga yang terdampak kebakaran. Tenda dibangun di dekat lokasi kebakaran."Sejak Minggu malam (24 April 2022) kita sudah dirikan tiga tenda pengungsi di lokasi," kata dia.
Pihaknya juga mendirikan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan pengungsi. "Untuk bantuan makanan sahur kita sudah distribusikan sebanyak 600 makanan siap saji, 600 air mineral, dan lima dus biskuit ke warga dari dapur umum Sudin Sosial Jakarta Timur," ujar dia.
Namun, lokasi tenda pengungsian akan dipindahkan halaman Universitas Mpu Tantular yang berada tak jauh dari lokasi kebakaran. Pemindahan lokasi pengungsian itu dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan lalu lintas pengendara kendaraan bermotor.