Anggota Komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus. Foto-foto: Metrotvnews.com/Damar
Anggota Komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus. Foto-foto: Metrotvnews.com/Damar

Menteri Susi Diminta Berdialog Soal Cantrang

Damar Iradat • 13 Mei 2017 11:33
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diminta berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan tentang pelarangan penggunaan cantrang bagi nelayan. Susi dinilai tidak memikirkan implikasi saat menelurkan kebijakan itu.
 
"Ada pola pikir yang salah terhadap aturan ini, di satu sisi dia berpikir ada sustainability (keberlanjutan), tapi di sisi lain ekonomi harus tumbuh," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus, dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Mei 2017.
 
Politikus Golkar itu mengklaim, akibat kebijakan itu, banyak nelayan kecil merugi. Hasil hitungannya, kerugian mencapai Rp2,4 triliun khusus di pesisir Pulau Jawa. Belum lagi dampak kerugian di pulau-pulau lain.

Anggota Komisi IV dari Fraksi Hanura, Fauzih Amroh, berharap larangan penggunaan cantrang diikuti dengan penyiapan alat pengganti yang efektif. "Selama ini alat pengganti cantrang yang disediakan pemerintah kurang efektif," papar dia.
 
Fauzih tak menampik larangan itu bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan. Namun, perlu kajian yang mendalam dan dialog dengan semua kepentingan. "Niatnya bagus, tapi pelaksanaannya di lapangan masih carut-marut," ujar dia.
 
Menteri Susi Diminta Berdialog Soal Cantrang
Anggota Komisi IV DPR, Fauzih Amroh
 
Penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, menuai pro dan kontra.
 
Peraturan itu melarang nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. Namun, setelah dua tahun kebijakan berjalan, KKP belum optimal membagikan alat pengganti cantrang.
 
Presiden Joko Widodo kemudian memberi kelonggaran pengunaan cantrang hingga akhir 2017, terutama bagi nelayan di Jawa Tengah. Sementara itu, KKP berjanji segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan dan asistensi perbankan untuk nelayan skala besar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan