Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin--Metrotvnews.com/Dheri Agriesta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin--Metrotvnews.com/Dheri Agriesta

Menteri Agama: Sertifikasi Khatib Rumit

M Rodhi Aulia • 28 April 2017 23:49
medcom.id, Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui beberapa waktu lalu sempat muncul isu sertifikasi khatib. Namun, Lukman menilai sertifikasi khatib tidak mudah dilaksanakan.
 
"Memang kata sertifikasi itu rumit. Tidak sederhana. Nanti ada persoalan siapa yang memberikan sertifikat, bagaimana ukurannya dan seterusnya," kata Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 28 April 2017.
 
Lukman menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki kebijakan apapun. Terlebih harus membuat sertifikasi khatib. Meskipun diakui Lukman, banyak pihak yang mengusulkan.

"Banyak di negara di dunia ini penceramah agama di rumah ibadah harus memiliki lisensi, sertifikat untuk bisa berkhotbah," ujar dia.
 
Namun apakah itu bisa diterapkan di Indonesia, Lukman tidak bisa memastikan. .
 
Dia menuturkan, terdapat perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan negara yang memberlakukan sertifikasi itu. Lukman mengatakan sebagian besar rumah ibadah di negara lain, dibangun pemerintah.
 
Kemudian, para pengelola rumah ibadah dan penceramahnya juga dibiayai langsung oleh negara. Sehingga negara memiliki kuasa untuk membuat aturan sedemikian rupa. Termasuk sertifikasi.
 
"Suatu yang berbeda dengan Indonesia yang sebagian besar (rumah ibadah) tumbuh dari masyarakat sendiri. Kita lihat dinamikanya. Sejauh ini kami merasa dengan seruan ini, mudah-mudahan kita lebih bisa dewasa dalam mensyiarkan agama dalam menjaga kemajemukan," beber dia.
 
Lukman megeluarkan sembilan butir seruan. Pada intinya Lukman ingin para penceramah di rumah ibadah agama apapun dapat mematuhi ketentuan dalam seruan itu. Ini demi kesatuan dan persatuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan