medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo 'menyemprot' kementerian/lembaga (KL) negara yang tidak mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jokowi mengatakan seharusnya mereka wajib mendapatkan WTP dalam mengelola uang rakyat.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas HAM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, TVRI, Badan Keamanan Laut, Badan Ekonomi Kreatif. Semua bentuk task force komunikasi dengan BPK," tegas Jokowi di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Mei 2017.
BPK tidak menyatakan pendapat (disclaimer) terhadap laporan keuangan keenam lembaga ini. Jokowi menuntut agar ada pembenahan sehingga hal ini tak terulang.
"TVRI bolak-balik disclaimer, bertahun-tahun enggak rampung," ucap Kepala Negara.
Hal serupa juga disampaikan kepada lembaga negara yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Jokowi ingin mereka bisa mendapatkan WTP seperti kementerian dan lembaga lainnya.
"Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Radio Republik Indonesia, target tahun depan harus WTP," tekan dia.
Pemerintah pusat mendapatkan predikat opini WTP atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2016 dari BPK. Pemberian opini atas LKPP itu merupakan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2016.
"Setelah 12 tahun sejak LKPP Tahun 2004, ini adalah pertama kalinya pemerintah berhasil memperoleh opini WTP atas LKPP," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.
Moermahadi mengapresiasi Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajarannya yang telah berupaya melakukan perbaikan dengan tidak adanya suspen dalam LKPP Tahun 2016. Pemerintah berhasil menyelesaikan suspen dengan membangun single database melalui e-rekon dan sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik.
Menurut dia, upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah terlihat pada capaian opini WTP atas 73 laporan keuangan kementerian negara lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum (BUN). Jumlah ini mencapai 84% dibandingkan tahun lalu hanya 65% LKKL memperoleh WTP.
"Opini WTP pada 73 LKKL dan 1 LKBUN memberi kontribusi yang signifikan pada opini WTP LKPP Tahun 2016," jelas dia.
BPK juga memberikan opini WDP pada 8 LKKL (9%) dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) pada 6 LKKL. Namun, opini WDP atas 8 LKKL dan opini atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo 'menyemprot' kementerian/lembaga (KL) negara yang tidak mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jokowi mengatakan seharusnya mereka wajib mendapatkan WTP dalam mengelola uang rakyat.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas HAM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, TVRI, Badan Keamanan Laut, Badan Ekonomi Kreatif. Semua bentuk task force komunikasi dengan BPK," tegas Jokowi di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Mei 2017.
BPK tidak menyatakan pendapat (disclaimer) terhadap laporan keuangan keenam lembaga ini. Jokowi menuntut agar ada pembenahan sehingga hal ini tak terulang.
"TVRI bolak-balik disclaimer, bertahun-tahun enggak rampung," ucap Kepala Negara.
Hal serupa juga disampaikan kepada lembaga negara yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Jokowi ingin mereka bisa mendapatkan WTP seperti kementerian dan lembaga lainnya.
"Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Radio Republik Indonesia, target tahun depan harus WTP," tekan dia.
Pemerintah pusat mendapatkan predikat opini WTP atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2016 dari BPK. Pemberian opini atas LKPP itu merupakan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2016.
"Setelah 12 tahun sejak LKPP Tahun 2004, ini adalah pertama kalinya pemerintah berhasil memperoleh opini WTP atas LKPP," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.
Moermahadi mengapresiasi Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajarannya yang telah berupaya melakukan perbaikan dengan tidak adanya suspen dalam LKPP Tahun 2016. Pemerintah berhasil menyelesaikan suspen dengan membangun single database melalui e-rekon dan sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik.
Menurut dia, upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah terlihat pada capaian opini WTP atas 73 laporan keuangan kementerian negara lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum (BUN). Jumlah ini mencapai 84% dibandingkan tahun lalu hanya 65% LKKL memperoleh WTP.
"Opini WTP pada 73 LKKL dan 1 LKBUN memberi kontribusi yang signifikan pada opini WTP LKPP Tahun 2016," jelas dia.
BPK juga memberikan opini WDP pada 8 LKKL (9%) dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) pada 6 LKKL. Namun, opini WDP atas 8 LKKL dan opini atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)