Foto: Yogi Bayu Aji
Foto: Yogi Bayu Aji

Ryan Tumiwa Cabut Permohonan Suntik Mati di MK

Nur Aivanni • 26 Agustus 2014 14:56
medcom.id, Jakarta: Ignatius Ryan Tumiwa mencabut permohonan uji materi Pasal 344 KUHP yang mengatur tentang suntik mati atau eutanasia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan itu dibenarkan kuasa hukum Ryan, Fransisca Indrasari saat menghadiri persidangan kedua yang diketuai Hakim Aswanto.
 
Sidang tersebut seharusnya merupakan sidang perbaikan permohonan. Namun, pihak Ryan belum memberikan perbaikan permohonan dan justru mencabut permohonan yang telah diajukan.
 
"Kami ingin mencabut permohonan yang mulia," jelas Fransisca saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Aswanto menerima permohonan tersebut. "Karena waktu perbaikan sudah habis, dan ibu sebagai kuasa akan melakukan pencabutan perbaikan. Sesuai dengan nasehat para yang mulia juga untuk memikirkan apakah akan dilanjutkan atau dicabut. Dan Alhamdulillah permohonan ini akan dicabut," kata Hakim Aswanto.
 
Apresiasi pencabutan permohonan juga diutarakan Hakim Patrialis Akbar. Ia pun menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi Ryan yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit, Jaktim.
 
"Menurut kami, Ryan cukup cerdas dan pintar, analisisnya juga bagus, dialognya juga jelas. Masalah hak konstitusional adalah hak untuk hidup, bukan hak untuk mati. Semoga Ryan tambah bersemangat hidupnya," jelasnya.
 
Menurut Fransisca, kini Ryan sudah kembali memiliki semangat hidup. Ryan kini sudah memiliki aktivitas yakni menulis. Pasalnya, Ryan mengaku ingin menjadi seorang penulis seperti JK Rowling yang terkenal dengan tulisannya dalam cerita Harry Potter.
 
Sebelumnya, Ryan mengajukan Judicial Review atas Pasal 344 KUHP tentang Eutanasia. Dalam permohonannya, Ryan mengaku tidak memiliki pekerjaan dan tidak menerima tunjangan dari pemerintah serta merasa terbebani dengan lingkungan sekitarnya hingga alami depresi. Ia pun berkeinginan melakukan suntik mati. Karenanya, Ryan mengajukan permohonan agar pemerintah segera membuat aturan pelaksanaan untuk izin suntik mati.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan