Tersangka pembunuh Hayriantira, Andy, diamankan Polda Metro Jaya. (MTVN/Lukman)
Tersangka pembunuh Hayriantira, Andy, diamankan Polda Metro Jaya. (MTVN/Lukman)

Andy Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Lukman Diah Sari • 07 Agustus 2015 08:19
medcom.id, Garut: Tersangka pembunuh Sekretaris Presiden Direktur XL Hayriantira, 37, Andy Wahyudi, 38 diduga telah merencanakan membunuh wanita yang akrab disapa Rian itu.
 
Hal itu tampak dari ancaman hukuman yang disisipkan ke Andy. 
"Sementara ini disangkakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP," kata Kapolres Garut AKBP Arif Rachman usai lakukan prarekotruksi di Hotel Cipaganti, Cipanas, Garut, Kamis (6/8/2015) malam.
 
Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berisi tentang pembunuhan. Sementara Pasal 340 KUHP berisi tentang pembunuhan berencana.

Dugaan pasal pembunuhan berencana bakal kian kuat, dengan pembuktian dan rekontruksi yang terus didalami polisi. Dugaan berencana itu bisa timbul, pasalnya banyak aksi Andy yang dirasa mulus dalam membunuh teman dekatnya itu.
 
Seperti, saat menuju ke Garut bersama korban, Andy sempat memasang plat nomor palsu di mobil Honda Mobilio silver milik korban. Plat itu telah dipasang dari sebelum perjalanan mereka ke Garut guna beli jaket kulit.
 
Kemudian, Andy yang melakukan check-in di Hotel Cipaganti menggunakan nama palsu sebagai Gery. Terlebih di hotel tersebut, kala itu hanya menulis nama, tanpa kontak maupun alamat. KTP pun tidak dicek maupun ditahan pihak hotel.
 
Meskipun sempat terekam CCTV hotel, sayangnya rekaman itu hanya menunjukan mobil Rian yang terparkir di depan kamar hotel. Tampak pria berbaju hitam diyakini sebagai Andy sempat keluar dan berdiri di depan kamar. Sementara sosok Rian yang menggunakan baju berwarna cerah keluar dari mobil, dan masuk ke kamar hotel.
 
Penuturan Andy, Rian dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal hingga lemas. Pembunuhan itu didasari rasa jengkel, karena Andy dianggap homo oleh Rian.
 
Sesaat tubuh Rian lemas, Andy bergegas mengambil minyak kayu putih guna membangunkan Rian. Namun tidak berhasil. Dia mengecek denyut nadi Rian, dan hasilnya nihil.
 
Andy kalut, dia membuka semua pakaian Rian dan menyeret korban ke dalam kamar mandi. Saat itu, Andy merendam Rian dalam bathub berisi air panas. Andy sempat duduk terdiam, dia lantas berkemas membawa semua barang pribadi Rian. Tak satupun jejak maupun identitas yang ditinggalkan.
 
Sekira pukul 16.00 WIB, Andi mengunci pintu kamar hotel. Dia lantas pergi menggunakan mobil Rian sembari membawa semua barang pribadi Rian. Dari pengakuan Andy, seluruh barang pribadi Rian yang dikemas di dalam tas Rian dibuangnya ke salah satu terminal di Garut.
 
Dia mengaku, membuang semua barang pribadi Rian yang ada di satu tas berisi pakaian yang dilucuti pelaku, iPhone 3s, BlackBerry, dompet, ATM, kartu kredit, KTP dan lainnya.
 
"Saya buang semuanya di terminal besar," ucap Andy.
 
Kini pihak Polres Garut berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya guna mengungkap lebih dalam kasus pembunuhan tersebut. Pihaknya bakal menelisik secara paralel. "Kami akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Dan menyidik secara paralel antara Polres Garut dan Polda Metro Jaya karena di Polda Metro dia kan ada kasus pemalsuan," jelas Kapolres.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan