Tol Layang Jakarta-Cikampek telah diresmikan Presiden Joko Widodo. Jasmar
Tol Layang Jakarta-Cikampek telah diresmikan Presiden Joko Widodo. Jasmar

Pembangunan Infrastruktur Untuk Penuhi HAM

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Desember 2019 20:01
Jakarta: Peresmian jalan tol layang Jakarta-Cikampek oleh Presiden Joko Widodo disebut upaya pemerintah memenuhi hak asasi manusia, khususnya di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. HAM bukan hanya hak sipil seperti kebebasan berpendapat, berserikat, dan lainnya.
 
Jalan layang tol yang mulai dibangun sejak 2017 itu, rencananya mulai digunakan pada liburan Natal dan tahun baru. Harapannya, bisa mengurai kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
 
Anggota Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan parlemen ingin libur Natal dan tahun baru 2020 berjalan tertib dan aman. DPR telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan polisi untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas.

“Kita ingin zero accident, keamanan harus safety betul,” Syarif melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
 
Pemerintah diminta mengutamakan kenyamanan masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman. Dia berharap tak ada lagi pemudik yang menghabiskan waktu di jalan karena macet.
 
"Tidak macet, dan kalau macet tidak seperti lalu, seperti brexit dan lain-lain," ujar Syarif.
 
Jalan tol layang sepanjang 36,4 kilometer tersebut dibangun untuk memisahkan kepadatan kendaraan di jalur perjalanan Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan jalur perjalanan jarak jauh seperti tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
 
Saat ini, ada juga tol Trans Jawa yang menghubungkan Merak hingga Pandaan Surabaya. Sedangkan di Sumatra ada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yaitu ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) sepanjang 189 km dan Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi sepanjang 61 km.
 
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai keberadaan tol ini membantu pengemudi truk lebih cepat tiba di tujuan. Di sisi lain, akademisi dari Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu juga mengingatkan soal keamanan dan keselamatan saat berkendara di jalan tol.
 
"Jika publik sudah membayar, maka aspek keamanan dan kenyamanan wajib disediakan sesuai standar pelayanan minimal layanan jalan tol," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan