Aksi solidaritas untuk Papua di Lapangan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019 (Foto:MI/Susanto)
Aksi solidaritas untuk Papua di Lapangan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019 (Foto:MI/Susanto)

Anggota Dewan Sampaikan Tuntutan Masyarakat Papua

Anggi Tondi Martaon • 27 Agustus 2019 18:17
Jakarta: Anggota DPR RI John Siffy Mirin menginterupsi Rapat Paripurna DPR RI. Dia menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah menyikapi polemik yang terjadi di Papua. 
 
Pertama, John mendesak agar pemerintah menjamin keamanan bagi mahasiswa Papua di seluruh daerah. Jika tidak, lebih baik seluruh pelajar dipulangkan kembali ke kampung halaman.
 
Permintaan tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan langsung oleh seluruh masyarakat di Papua.

"Kalau memang pemerintah tidak menjamin keamanan bagi mahasiswa Papua di seluruh nusantara ini, lebih baik pulangkan ke tanah Papua supaya mereka studi di tanah lahir mereka, di tanah leluhur mereka," ucap John, di Ruang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
 
Kedua, politikus PAN itu menyampaikan bahwa ketegangan yang terjadi di Papua adalah bentuk akumulasi ketidakpuasan masyarakat Papua terhadap pemerintah. Terutama dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 
 
"Negara tidak mampu menuntaskan pelanggaran HAM di Papua," katanya.
 
Ketiga, John mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menarik seluruh pasukan TNI dan Polri di Papua. Keberadaan aparat keamanan dianggap meresahkan masyarakat.
 
"Karena pelanggar HAM diduga 120 orang meninggal. Mereka hidup di hutan tidak makan, keadilan negara ada pada kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia. Puskesmas bisa dipakai untuk tempat tinggal TNI, bahkan sekolah digunakan untuk tempat tinggal Polri. Ini tidak manusiawi. Saya minta hal-hal ini tidak perlu lagi dilakukan," katanya.
 
Dia juga mengkritisi pemblokiran internet di Papua. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sepihak.
 
"Saya harap negara hadir dan memberikan akses internet bagi seluruh rakyat Papua untuk bisa menggunakan internet," kata dia.
 
Terakhir, John menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Masyarakat tidak puas dengan aturan tersebut karena tidak semuanya terimplementasikan dengan baik.
 
"Dari sekian pasal hanya satu Majelis Rakyat Papua yang sudah berjalan yang lainnya tidak, karena negara memberikan kewenangan yang lebih luas kepada seluruh bidang pemerintahan kecuali fiskal peradilan agama politik luar negeri. Semua itu hanya pemanis belaka. Jadi, kebijakan yang bersifat politik pemanis belaka itu saya harap atas nama keutuhan NKRI ini tidak perlu lagi dilakukan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan