Jakarta: Perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI yang belum mendapat jabatan diwacanakan mengisi jabatan di kementerian. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB Mudzakir menyebut wacana itu tak melanggar undang-undang.
"Ini enggak melanggar undang-undang, saya bilang secara undang-undang memungkinkan. Tapi harus diatur," kata Mudzakir saat berbincang dengan Medcom.id di kantornya, Jumat, 1 Februari 2019.
Mudzakir mengakui anggota TNI belum bisa jadi Aparatur Sipil Negera (ASN) lantaran terkendala Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat 1. Pasal itu berbunyi prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Jadi kami akan melihat dulu seperti apa. Undang-undang ASN memang mengatur khususnya dalam Pasal 147 -160 bagaimana jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri," papar dia.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan prajurit TNI dan anggota Polri hanya bisa mengisi jabatan yang berada di instansi pusat. Pengisian jabatan itu ditentukan oleh PPK dengan persetujuan Menteri. Prajurit TNI maupun anggota Polri tidak dapat beralih status menjadi PNS.
Mudzakir menyebut bila sudah ada revisi, pengisian jabatan lebih mudah. "Jadi kalau wacana ini sudah jadi, itu kan tinggal dinamika organisasi. Misal Kemenpan ada jabatan kosong, ya langsung dilakukan pengisian jabatananya," kata Mudzakir.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tengah mencari solusi terkait banyaknya Pati dan Pamen TNI yang belum mendapat jabatan. Salah satunya dengan menempatkan mereka di kementerian.
Jakarta: Perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI yang belum mendapat jabatan diwacanakan mengisi jabatan di kementerian. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB Mudzakir menyebut wacana itu tak melanggar undang-undang.
"Ini enggak melanggar undang-undang, saya bilang secara undang-undang memungkinkan. Tapi harus diatur," kata Mudzakir saat berbincang dengan
Medcom.id di kantornya, Jumat, 1 Februari 2019.
Mudzakir mengakui anggota TNI belum bisa jadi Aparatur Sipil Negera (ASN) lantaran terkendala Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat 1. Pasal itu berbunyi prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Jadi kami akan melihat dulu seperti apa. Undang-undang ASN memang mengatur khususnya dalam Pasal 147 -160 bagaimana jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri," papar dia.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan prajurit TNI dan anggota Polri hanya bisa mengisi jabatan yang berada di instansi pusat. Pengisian jabatan itu ditentukan oleh PPK dengan persetujuan Menteri. Prajurit TNI maupun anggota Polri tidak dapat beralih status menjadi PNS.
Mudzakir menyebut bila sudah ada revisi, pengisian jabatan lebih mudah. "Jadi kalau wacana ini sudah jadi, itu kan tinggal dinamika organisasi. Misal Kemenpan ada jabatan kosong, ya langsung dilakukan pengisian jabatananya," kata Mudzakir.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tengah mencari solusi terkait banyaknya Pati dan Pamen TNI yang belum mendapat jabatan. Salah satunya dengan menempatkan mereka di kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)