"Reka adegan dimulai dari bersangkutan datang, mulai kegiatan di lapangan tembak, hingga kembali, terangkum dari rekonstruksi ini," kata Kepala Bidang Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto dalam konperensi pers di lapangan tembak reaksi, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Oktober 2018.
Rekonstruksi digelar untuk memperdalam keterangan dari para tersangka. Dalam reka adegan itu diurutkan ketika kedua tersangka didampingi dua orang internal petugas lapangan tembak. Satu caddy, satu petugas lapangan, saat melakukan latihan pada Senin 15 Oktober lalu.

Rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR--Medcom.id/Muhammad Al Hasan.
Paling krusial, saat kedua pelaku ditawari "switch auto" oleh salah seorang petugas lapangan tembak bernama Hadi Sugiarjo. Hadi kini masih berstatus menjadi saksi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tapi bisa dilakukan pemeriksaan ulang. Statusnya sekarang dia masih saksi, saat itu ada dua orang lainnya, satunya caddy," kata Setyo.
Baca: Mencari Jejak Peluru Nyasar
Sebelumnya, rekonstruksi dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari. Rekonstruksi dimulai sekitar 09.30 Wib sampai dengan jam 11.00 Wib.
Dalam kasus ini polisi sementara baru menetapkan dua orang tersangka atas inisial IAW, 32 dan RMY, 34. Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana menguasai, membawa dan memiliki senjata api tanpa hak.
Atas tindak pidana itu, dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id