Jakarta: Seorang pria berinisial FO nekat menghabisi ayah tirinya, Cecep Riyana. FO menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini terjadi Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, 22 Juli 2023. Polisi menerima laporan temuan mayat bersimbah darah di dalam rumah.
"Ada kekerabatan di antara pelaku dan tersangka. Korban ini merupakan ayah tiri dari tersangka FO," kata Gidion dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Jakarta Utara, Selasa, 1 Agustus 2023.
FO diketahui sempat berhalusinasi usai membunuh ayah tirinya. Halusinasi akibat menenggak obat batuk.
Berikut fakta-fakta anak bunuh ayah tiri di Penjaringan, Jakarta Utara.
1. Bunuh Ayah Tiri karena Sakit Hati
FO membunuh ayah tirinya ini karena sakit hati. Korban kerap menghina tersangka FO dengan kata-kata kasar.
2. Kabur ke Taman
Pelaku sempat melarikan diri. Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.
3. Halusinasi Akibat Obat Batuk
Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi mengungkapkan bahwa FO sempat berhalusinasi usai membunuh. Halusinasi akibat menenggak 30 obat batuk merek komix.
“Tadi dia kan sempat minum komix 30 sachet, jadi kalau kita minum komix terlalu banyak kan ada halusinasi atau apa seperti itu," ujar Yudi di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
4. Tenggak 30 Obat Batuk Agar Dianggap Gila
Yudi menjelaskan hal tersebut dilakukan FO agar dianggap gila sehingga menghindari tuduhan pembunuhan. Apes bagi FO, caranya itu tidak berhasil.
Polres Metro Jakarta Utara mengetes kejiwaan usai menangkap FO. "Kejiwaannya normal pas dites," ujar Yudi.
5. FO Ditangkap dengan Metode Scientific Crime Investigation
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap FO dilakukan setelah polisi menerapkan metode scientific crime investigation. Gidion membenarkan FO sempat berupaya mengaburkan jati dirinya dan kejiwaannya pun normal.
"Ini juga menarik karena pelaku berusaha untuk mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum. Tapi sesuai forensik menyatakan tersangka cakap hukum dan mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan (perbuatan)," kata Gidion.
Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Jakarta: Seorang pria berinisial
FO nekat menghabisi ayah tirinya, Cecep Riyana. FO menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini terjadi Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, 22 Juli 2023. Polisi menerima laporan temuan mayat bersimbah darah di dalam rumah.
"Ada kekerabatan di antara pelaku dan tersangka. Korban ini merupakan ayah tiri dari tersangka FO," kata Gidion dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Jakarta Utara, Selasa, 1 Agustus 2023.
FO diketahui sempat
berhalusinasi usai membunuh ayah tirinya. Halusinasi akibat menenggak obat batuk.
Berikut fakta-fakta anak bunuh ayah tiri di Penjaringan, Jakarta Utara.
1. Bunuh Ayah Tiri karena Sakit Hati
FO membunuh ayah tirinya ini karena sakit hati. Korban kerap menghina tersangka FO dengan kata-kata kasar.
2. Kabur ke Taman
Pelaku sempat melarikan diri. Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.
3. Halusinasi Akibat Obat Batuk
Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi mengungkapkan bahwa FO sempat berhalusinasi usai membunuh. Halusinasi akibat menenggak 30 obat batuk merek komix.
“Tadi dia kan sempat minum komix 30 sachet, jadi kalau kita minum komix terlalu banyak kan ada halusinasi atau apa seperti itu," ujar Yudi di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
4. Tenggak 30 Obat Batuk Agar Dianggap Gila
Yudi menjelaskan hal tersebut dilakukan FO agar dianggap gila sehingga menghindari tuduhan pembunuhan. Apes bagi FO, caranya itu tidak berhasil.
Polres Metro Jakarta Utara mengetes kejiwaan usai menangkap FO. "Kejiwaannya normal pas dites," ujar Yudi.
5. FO Ditangkap dengan Metode Scientific Crime Investigation
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap FO dilakukan setelah polisi menerapkan metode scientific crime investigation. Gidion membenarkan FO sempat berupaya mengaburkan jati dirinya dan kejiwaannya pun normal.
"Ini juga menarik karena pelaku berusaha untuk mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum. Tapi sesuai forensik menyatakan tersangka cakap hukum dan mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan (perbuatan)," kata Gidion.
Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)