Jakarta: Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, diputus tidak dipecat dari Polri dan disanksi demosi selama satu tahun.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Bharada E) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Bharada E terima gaji sesuai pangkat
Dengan statusnya yang masih menjadi anggota Polri, maka Richard Eliezer tentunya berhak menerima gaji. Gaji yang ia terima juga disesuaikan dengan pangkatnya saat ini.
Gaji polisi telah tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengacu pada aturan tersebut, maka sesuai dengan pangkat atau golongannya Richard Eliezer yang saat ini masuk Golongan I atau Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada akan menerima gaji pokok Rp1.645.500 hingga Rp2.538.100 per bulan.
Diberitakan sebelumnnya, Divisi Humas Polri mengungkapkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Maka, selain menjalani sanksi demosi satu tahun, Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf A PP republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri.
Jakarta: Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik
Polri (KKEP) menyatakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E, diputus tidak dipecat dari Polri dan disanksi demosi selama satu tahun.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Bharada E) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Bharada E terima gaji sesuai pangkat
Dengan statusnya yang masih menjadi anggota Polri, maka Richard Eliezer tentunya berhak menerima gaji. Gaji yang ia terima juga disesuaikan dengan pangkatnya saat ini.
Gaji polisi telah tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengacu pada aturan tersebut, maka sesuai dengan pangkat atau golongannya Richard Eliezer yang saat ini masuk Golongan I atau Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada akan menerima gaji pokok Rp1.645.500 hingga Rp2.538.100 per bulan.
Diberitakan sebelumnnya, Divisi Humas Polri mengungkapkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Maka, selain menjalani sanksi demosi satu tahun, Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf A PP republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)