Jakarta: Dengan dicabutnya status pandemi covid-19, Presiden tidak lagi menanggung biaya penanganan pasien covid-19. Penurunan status pandemi menjadi endemi berarti skema pembayaran covid-19 tidak lagi dalam keadaan darurat sehingga tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membenarkan bahwa saat ini masyarakat akan menanggung seluruh biaya penanganan apabila terjangkit covid-19.
"Jadi untuk skema pembiayaan, kembali ke pembiayaan tidak darurat lagi. Artinya apa, itu ada mekanisme pembiayaan yang melalui bpjs, ada yang melalui kemandirian masing-masing orang. Kita kembalikan lagi kepada sistem yang sudah berjalan selama bukan masa pandemi, ya." ungkap Muhadjir kepada Selamat Pagi Indonesia pada Jumat, 23 Juni 2023.
Perubahan skema pembayaran ini memunculkan kegelisahan di masyarakat yang kemudian khawatir apabila tidak mampu membayar biaya penanganan. Namun Muhadjir meluruskan bahwa Pemerintah tidak sepenuhnya lepas tangan.
"Tapi harus ingat bahwa di dalam BPJS kesehatan itu sebetulnya ada penyertaan dari pemerintah melalui PBI. Artinya mereka yang ikut serta di BPJS kesehatan yang tidak mampu itu akan ditanggung pemerintah yang jumlahnya sekitar 123 juta. Ini sebetulnya bukan pemerintah tidak menanggung, tapi juga akan menanggungnya." pungkasnya.
Muhadjir menjabarkan alasan mengapa pembaruan skema pembayaran biaya penanganan pasien Covid-19 dijamin tidak akan memberatkan masyarakat.
"Kalau mereka pengusaha mandiri dibayar oleh pribadi yang bersangkutan atas nama keluarga yang bersangkutan. Sedangkan yang tidak mampu, itu dibayar oleh pemerintah dengan skema pbi itu." jelasnya.
Muhadjir juga meminta agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan sistem baru ini dengan berlebihan.
"Itu jangan dikhawatirkan, bahwa nanti akan diserahkan untuk ditanggung sendiri kepada pasien itu nanti pasien otomatis akan jauh lebih berat, insya allah tidak akan seperti itu." tegasnya.
Jakarta: Dengan dicabutnya
status pandemi covid-19, Presiden tidak lagi menanggung biaya penanganan pasien covid-19. Penurunan status
pandemi menjadi endemi berarti skema pembayaran covid-19 tidak lagi dalam keadaan darurat sehingga tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (
Menko PMK) Muhadjir Effendy membenarkan bahwa saat ini masyarakat akan menanggung seluruh biaya penanganan apabila terjangkit covid-19.
"Jadi untuk skema pembiayaan, kembali ke pembiayaan tidak darurat lagi. Artinya apa, itu ada mekanisme pembiayaan yang melalui bpjs, ada yang melalui kemandirian masing-masing orang. Kita kembalikan lagi kepada sistem yang sudah berjalan selama bukan masa pandemi, ya." ungkap Muhadjir kepada Selamat Pagi Indonesia pada Jumat, 23 Juni 2023.
Perubahan skema pembayaran ini memunculkan kegelisahan di masyarakat yang kemudian khawatir apabila tidak mampu membayar biaya penanganan. Namun Muhadjir meluruskan bahwa Pemerintah tidak sepenuhnya lepas tangan.
"Tapi harus ingat bahwa di dalam BPJS kesehatan itu sebetulnya ada penyertaan dari pemerintah melalui PBI. Artinya mereka yang ikut serta di BPJS kesehatan yang tidak mampu itu akan ditanggung pemerintah yang jumlahnya sekitar 123 juta. Ini sebetulnya bukan pemerintah tidak menanggung, tapi juga akan menanggungnya." pungkasnya.
Muhadjir menjabarkan alasan mengapa pembaruan skema pembayaran biaya penanganan pasien Covid-19 dijamin tidak akan memberatkan masyarakat.
"Kalau mereka pengusaha mandiri dibayar oleh pribadi yang bersangkutan atas nama keluarga yang bersangkutan. Sedangkan yang tidak mampu, itu dibayar oleh pemerintah dengan skema pbi itu." jelasnya.
Muhadjir juga meminta agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan sistem baru ini dengan berlebihan.
"Itu jangan dikhawatirkan, bahwa nanti akan diserahkan untuk ditanggung sendiri kepada pasien itu nanti pasien otomatis akan jauh lebih berat, insya allah tidak akan seperti itu." tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WAN)