Jakarta: Masyarakat yang sudah memiliki SIM sekarang sudah bisa mendapatkan versi digital. SIM Digital ini bisa diakses melalui melalui aplikasi Digital Korlantas.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada SIM fisik karena dokumen dapat diakses langsung melalui telepon pintar.
Bisa Gantikan SIM Fisik?
Pengendara tidak jarang masih lupa membawa SIM. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) lupa membawa SIM saat melintas di jalan raya dapat berujung sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan.
Kewajiban membawa dan menunjukkan SIM saat pemeriksaan telah diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat pemeriksaan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sebagai gantinya, pemilik pengendara bisa memanfaatkan SIM Digital. Digitalisasi SIM menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan oleh Korlantas Polri.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Implementasi SIM digital juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pemeriksaan kendaraan sekaligus mengurangi potensi pemalsuan dokumen.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Meski demikian, pengendara tetap diimbau membawa SIM fisik saat berkendara.
Baca Juga :
Cara Aktivasi STNK Digital Mudah dan Bisa dari HP
Cara Aktivasi SIM Digital
Pengguna dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Untuk membuat SIM Digital, pengguna akan dihadapkan dengan dua pilihan, yakni secara otomatis maupun manual.
Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti saat membuat SIM Digital secara otomatis:
-Siapkan kartu SIM
-Masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas Polri
-Klik menu Digitalisasi
-Pilih Scan Kartu
-Setelah berhasil, golongan dan nomor SIM akan terisi secara otomatis
-Klik Verifikasi SIM Saya
Jika proses digitalisasi berhasil, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.
Sementara, bila ingin membuatnya secara manual bisa mengikuti cara ini:
-Siapkan kartu SIM
-Masuk ke menu Digitalisasi
-Pilih golongan SIM
-Masukkan nomor SIM
-Klik Verifikasi SIM Saya
-Setelah berhasil, kembali ke halaman utama
-SIM Digital Anda akan tampil di halaman utama aplikasi.
Tips tambahan, pastikan pencahayaan cukup saat melakukan scan kartu dan nomor SIM dimasukkan dengan benar untuk menghindari kesalahan verifikasi.
Jakarta: Masyarakat yang sudah memiliki SIM sekarang sudah bisa mendapatkan versi digital.
SIM Digital ini bisa diakses melalui melalui aplikasi Digital Korlantas.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada SIM fisik karena dokumen dapat diakses langsung melalui telepon pintar.
Bisa Gantikan SIM Fisik?
Pengendara tidak jarang masih lupa membawa SIM. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) lupa membawa SIM saat melintas di jalan raya dapat berujung sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan.
Kewajiban membawa dan menunjukkan SIM saat pemeriksaan telah diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat pemeriksaan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sebagai gantinya, pemilik pengendara bisa memanfaatkan SIM Digital. Digitalisasi SIM menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan oleh Korlantas Polri.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Implementasi SIM digital juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pemeriksaan kendaraan sekaligus mengurangi potensi pemalsuan dokumen.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Meski demikian, pengendara tetap diimbau membawa SIM fisik saat berkendara.
Cara Aktivasi SIM Digital
Pengguna dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Untuk membuat SIM Digital, pengguna akan dihadapkan dengan dua pilihan, yakni secara otomatis maupun manual.
Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti saat membuat SIM Digital secara otomatis:
-Siapkan kartu SIM
-Masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas Polri
-Klik menu Digitalisasi
-Pilih Scan Kartu
-Setelah berhasil, golongan dan nomor SIM akan terisi secara otomatis
-Klik Verifikasi SIM Saya
Jika proses digitalisasi berhasil, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.
Sementara, bila ingin membuatnya secara manual bisa mengikuti cara ini:
-Siapkan kartu SIM
-Masuk ke menu Digitalisasi
-Pilih golongan SIM
-Masukkan nomor SIM
-Klik Verifikasi SIM Saya
-Setelah berhasil, kembali ke halaman utama
-SIM Digital Anda akan tampil di halaman utama aplikasi.
Tips tambahan, pastikan pencahayaan cukup saat melakukan scan kartu dan nomor SIM dimasukkan dengan benar untuk menghindari kesalahan verifikasi.
(RUL)