Jakarta: Gugatan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini teregistrasi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Suhartoyo mengatakan dalam amar putusan, Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Namun, Hakim Konstitusi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, dikutip dari Metrotvnews.com, Selasa, 6 Oktober 2026.
Salinan putusan akan dikirimkan setelah persidangan ditutup atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah sidang ditutup.
Baca Juga :
Sidang Putusan Ijazah Gibran Dimulai
Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan 12 pemohon, yang di antaranya digawangi pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan terdapat dugaan kecacatan administrasi dalam syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pemohon menilai rekam jejak pendidikan luar negeri Gibran, yakni di Orchid Park Secondary School Singapura dan kelanjutan program di UTS Insearch Australia serta MDIS Singapura, tidak memiliki derajat kesetaraan yang sah dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia.
Para pemohon menduga adanya kelalaian atau pengabaian verifikasi ketat KPU sewaktu proses pendaftaran calon berlangsung.
Jakarta: Gugatan soal syarat pendidikan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka akhirnya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini teregistrasi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Suhartoyo mengatakan dalam amar putusan, Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Namun, Hakim Konstitusi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, dikutip dari Metrotvnews.com, Selasa, 6 Oktober 2026.
Salinan putusan akan dikirimkan setelah persidangan ditutup atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah sidang ditutup.
Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan 12 pemohon, yang di antaranya digawangi pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan terdapat dugaan kecacatan administrasi dalam syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pemohon menilai rekam jejak pendidikan luar negeri Gibran, yakni di Orchid Park Secondary School Singapura dan kelanjutan program di UTS Insearch Australia serta MDIS Singapura, tidak memiliki derajat kesetaraan yang sah dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia.
Para pemohon menduga adanya kelalaian atau pengabaian verifikasi ketat KPU sewaktu proses pendaftaran calon berlangsung.
(ANN)