Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia terus berinovasi untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Salah satu instrumen utamanya melalui Aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat mengakses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek penerima, tetapi juga subjek yang dapat mengawasi distribusi bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baca Juga :
Kemensos Mulai Simulasi WFH, Sekolah Rakyat Tetap Belajar Tatap Muka
Fitur utama aplikasi Cek Bansos
Pembaruan sistem secara berkala membawa fitur-fitur yang lebih responsif. Berikut adalah tiga pilar utama dalam aplikasi tersebut:
Cek Penerima Manfaat: Fitur untuk mencari status kepesertaan bansos berdasarkan wilayah dan nama sesuai KTP.
Menu Usul: Memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan dirinya sendiri, keluarga, atau tetangga yang fakir miskin untuk masuk ke dalam DTKS.
Menu Sanggah: Warga dapat melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak layak (misalnya: memiliki rumah mewah atau kendaraan pribadi).
Panduan registrasi akun dan cara cek status penerima
Sebelum menggunakan fitur secara penuh, pengguna wajib memiliki akun yang terverifikasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Klik "Buat Akun Baru".
- Isi data diri lengkap: Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Domisili, dan Email aktif.
- Unggah foto KTP dan foto swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
- Klik "Buat Profil".
Tunggu verifikasi melalui email. Admin Kemensos akan melakukan validasi data sebelum akun diaktifkan.
Cara Cek Status Bansos Secara Online
Setelah akun aktif atau melalui menu pencarian publik, Anda dapat mengecek status bantuan dengan cara:
- Pilih wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Input kode captcha yang muncul di layar.
- Klik "Cari Data".
Sistem akan menampilkan nama, umur, dan jenis bantuan yang sedang diproses atau sudah disalurkan (PKH, BPNT, PBI-JK).
Jakarta: Kementerian Sosial (
Kemensos) Republik Indonesia terus berinovasi untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (
bansos) tepat sasaran.
Salah satu instrumen utamanya melalui Aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat mengakses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek penerima, tetapi juga subjek yang dapat mengawasi distribusi bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Fitur utama aplikasi Cek Bansos
Pembaruan sistem secara berkala membawa fitur-fitur yang lebih responsif. Berikut adalah tiga pilar utama dalam aplikasi tersebut:
Cek Penerima Manfaat: Fitur untuk mencari status kepesertaan bansos berdasarkan wilayah dan nama sesuai KTP.
Menu Usul: Memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan dirinya sendiri, keluarga, atau tetangga yang fakir miskin untuk masuk ke dalam DTKS.
Menu Sanggah: Warga dapat melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak layak (misalnya: memiliki rumah mewah atau kendaraan pribadi).
Panduan registrasi akun dan cara cek status penerima
Sebelum menggunakan fitur secara penuh, pengguna wajib memiliki akun yang terverifikasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Klik "Buat Akun Baru".
- Isi data diri lengkap: Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Domisili, dan Email aktif.
- Unggah foto KTP dan foto swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
- Klik "Buat Profil".
Tunggu verifikasi melalui email. Admin Kemensos akan melakukan validasi data sebelum akun diaktifkan.
Cara Cek Status Bansos Secara Online
Setelah akun aktif atau melalui menu pencarian publik, Anda dapat mengecek status bantuan dengan cara:
- Pilih wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Input kode captcha yang muncul di layar.
- Klik "Cari Data".
Sistem akan menampilkan nama, umur, dan jenis bantuan yang sedang diproses atau sudah disalurkan (PKH, BPNT, PBI-JK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)