Ketua DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian. ist
Ketua DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian. ist

Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Begini Respons Kawendra

Adri Prima • 31 Maret 2026 23:02
Ringkasnya gini..
  • Penahanan Amsal Sitepu dalam kasus dugaan mark up harga video profil desa akhirnya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 31 Maret 2026.
  • Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil dari doa, perjuangan, dan solidaritas para pejuang ekonomi.
  • Penangguhan penahanan Amsal menjadi bukti bahwa aspirasi publik dan komunitas ekonomi kreatif mendapat perhatian dari negara.
Jakarta: Penahanan Amsal Sitepu dalam kasus dugaan mark up harga video profil desa akhirnya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 31 Maret 2026. 
 
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil dari doa, perjuangan, dan solidaritas para pejuang ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. 
 
“Ini adalah hasil dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf didzolimi, semua bergerak bersama. Hari ini kita melihat bahwa suara pejuang ekonomi kreatif didengar,” ujar Kawendra dalam keterangan resminya.

Menurutnya, penangguhan penahanan Amsal menjadi bukti bahwa aspirasi publik dan komunitas ekonomi kreatif mendapat perhatian dari negara.
 
“Teman-teman pejuang ekonomi kreatif dari seluruh Indonesia bersatu. Ini bukan hanya soal Amsal, tapi soal marwah profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga. Jangan sampai ada lagi pejuang ekraf yang takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah,” sambungnya.
 
Baca juga:
Soal Kasus Videografer Amsal Sitepu, Gekrafs Desak Vonis Bebas

 
Ia menambahkan, kasus Amsal telah membuka mata banyak pihak bahwa profesi kreatif seperti videografer, editor, dubbing, hingga pembuat konsep masih sering dianggap sebelah mata.
 
“Kalau ide, editing, cutting, dubbing dianggap nol, itu menghina profesi. Maka hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus dihargai,” tegasnya. 
 
Sehari sebelumnya, Kawendra sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas kasus Amsal. Dalam forum tersebut, Kawendra secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan karena dinilai menjadi korban kriminalisasi terhadap profesi ekonomi kreatif.
 
Ia menilai keputusan penangguhan tersebut sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang saat ini sedang mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan baru ekonomi nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>