Ilustrasi razia lalu lintas. dok metrotv
Ilustrasi razia lalu lintas. dok metrotv

Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2025

Adri Prima • 15 Juli 2025 21:31
Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Dalam Operasi Patuh Jaya 2025, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan . 
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka, yang dilaksanakan bersama TNI serta stakeholder terkait.
 
"Saya harapkan kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik, untuk mengurai dan memyelesaikan setiap kendala di lapangan, sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan dirasakan oleh masyarakat," kata Karyoto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan tujuan Operasi Patuh Jaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
Adapun operasi tahun ini menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat. Berikut ini rinciannya:

1. Sasaran Pengendara


Pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi:
 
- Pengemudi melawan arus dan melanggar marka jalan,
- Berkendara dalam pengaruh narkoba atau alkohol,
- Menggunakan ponsel saat mengemudi,
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman,
- Melebihi batas kecepatan,
- Pengemudi di bawah umur.
 
Baca juga:
Operasi Patuh Jaya Masih Berlakukan Tilang Manual, Ini Alasannya
 

2. Sasaran Kendaraan


Kendaraan yang akan ditindak meliputi:
 
- Tidak layak jalan,
- Tidak memiliki kelengkapan seperti plat nomor (TNKB), kaca spion standar, dan knalpot sesuai aturan,
- Kendaraan tanpa STNK atau TNKB palsu,
- Kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine tanpa izin.
 

3. Sasaran Lokasi


Operasi akan difokuskan di kawasan yang rawan pelanggaran dan kepadatan lalu lintas seperti:
 
- Kawasan tertib lalu lintas dan industri,
- Jalan raya, jalan tol, dan jalur ganjil-genap,
- Terminal, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan,
- Area wisata, pasar, dan pusat perbelanjaan.
 

4. Sasaran Kegiatan


Penertiban juga menyasar aktivitas yang mengganggu fungsi jalan umum, seperti:
 
- Pasar tumpah dan PKL di trotoar,
- Aksi unjuk rasa yang mengganggu arus lalu lintas,
- Kegiatan meminta sumbangan di jalan raya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan