Jakarta: Komisi X DPR RI menekankan pentingnya mempertahankan kebijakan positif yang telah dikeluarkan oleh mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyebutkan bahwa program-program yang memberikan dampak baik bagi pendidikan tidak seharusnya diubah tanpa alasan kuat.
“Prinsip dari kami, hal-hal baik dari periode sebelumnya perlu dipertahankan, namun apabila ada yang kurang tentu harus dievaluasi dan diperbaiki,” jelas Hetifah, Jumat 23 Oktober 2024.
Baca juga: Ujian Nasional Diterapkan Lagi? Abdul Mu'ti: Sabar Dulu Masih Dibahas
Menanggapi isu-isu yang beredar tentang perubahan kebijakan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Komisi X akan memanggil Kemendikdasmen untuk meminta penjelasan terkait arah kebijakan baru. Hetifah mengingatkan agar perubahan tidak dilakukan semata untuk menampilkan perbedaan atau demi “ganti kebijakan”.
“Tentu memerlukan kajian yang mendalam dari pemerintah apabila akan melakukan perubahan kebijakan. Hal yang perlu ditekankan dalam konteks ini yaitu, perubahan itu jangan sampai didasarkan atas pertimbangan ingin beda, karena ada adagium ‘ganti menteri ganti kebijakan’,” ujarnya.
Evaluasi Kebijakan NEM dan Platform Merdeka Mengajar
Hetifah juga menanggapi isu soal pemberlakuan kembali Nilai Ebtanas Murni (NEM) sebagai syarat masuk SMP dan SMA serta penghapusan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Meskipun isu ini viral sebagai aspirasi masyarakat, Hetifah menekankan pentingnya kajian komprehensif untuk setiap perubahan.
“Kemendikdasmen telah meresponnya bahwa itu bukan usulan dari kementerian melainkan masyarakat, dan Kemendikdasmen mengambil posisi untuk menyerap seluruh aspirasi, namun belum mengambil keputusan,” kata Hetifah.
Menurut Hetifah, evaluasi kebijakan dari periode sebelumnya perlu mempertimbangkan sisi positif, seperti Platform Merdeka Mengajar yang dinilai membawa manfaat di era digital. Komisi X berharap agar kebijakan pendidikan yang baik terus dilanjutkan demi menjaga kualitas pendidikan dan pemerataan standar pembelajaran di Indonesia.
Jakarta: Komisi X DPR RI menekankan pentingnya mempertahankan kebijakan positif yang telah dikeluarkan oleh mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyebutkan bahwa program-program yang memberikan dampak baik bagi pendidikan tidak seharusnya diubah tanpa alasan kuat.
“Prinsip dari kami, hal-hal baik dari periode sebelumnya perlu dipertahankan, namun apabila ada yang kurang tentu harus dievaluasi dan diperbaiki,” jelas Hetifah, Jumat 23 Oktober 2024.
Baca juga:
Ujian Nasional Diterapkan Lagi? Abdul Mu'ti: Sabar Dulu Masih Dibahas
Menanggapi isu-isu yang beredar tentang perubahan kebijakan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Komisi X akan memanggil
Kemendikdasmen untuk meminta penjelasan terkait arah kebijakan baru. Hetifah mengingatkan agar perubahan tidak dilakukan semata untuk menampilkan perbedaan atau demi “ganti kebijakan”.
“Tentu memerlukan kajian yang mendalam dari pemerintah apabila akan melakukan perubahan kebijakan. Hal yang perlu ditekankan dalam konteks ini yaitu, perubahan itu jangan sampai didasarkan atas pertimbangan ingin beda, karena ada adagium ‘ganti menteri ganti kebijakan’,” ujarnya.
Evaluasi Kebijakan NEM dan Platform Merdeka Mengajar
Hetifah juga menanggapi isu soal pemberlakuan kembali Nilai Ebtanas Murni (NEM) sebagai syarat masuk SMP dan SMA serta penghapusan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Meskipun isu ini viral sebagai aspirasi masyarakat, Hetifah menekankan pentingnya kajian komprehensif untuk setiap perubahan.
“Kemendikdasmen telah meresponnya bahwa itu bukan usulan dari kementerian melainkan masyarakat, dan Kemendikdasmen mengambil posisi untuk menyerap seluruh aspirasi, namun belum mengambil keputusan,” kata Hetifah.
Menurut Hetifah, evaluasi kebijakan dari periode sebelumnya perlu mempertimbangkan sisi positif, seperti Platform Merdeka Mengajar yang dinilai membawa manfaat di era digital. Komisi X berharap agar kebijakan pendidikan yang baik terus dilanjutkan demi menjaga kualitas pendidikan dan pemerataan standar pembelajaran di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)