Jakarta: Ribuan pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa besar-besaran hari ini, 29 Agustus 2024. Demo dilakukan di bawah bendera Koalisi Ojol Nasional (KON) yang berpusat di Jakarta dan Aliansi Driver Online Bergerak (DOBRAK) di Banten, menuntut perbaikan kesejahteraan.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyatakan komitmen mengawal demo tersebut. Ketua PBHI Julius Ibrani menilai para pengemudi ojol mendesak perbaikan kondisi kerja yang tidak manusiawi hingga kesejahteran dari perusahaan ojol.
"Ojol menjadi roda penggerak perekonomian, sebab mobilitas para pekerja maupun konsumsi rumah tangga serta distribusi UMKM kepada konsumen dilakukan oleh ojol. Celakanya peran penting pengemudi ojek online tersebut berkebalikan dengan kesejahteraan para pengemudi," kata Julius dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 29 Agustus 2024.
Julius heran dengan investasi besar mencapai triliunan rupiah pada perusahaan ojol, bahkan salah satu perusahaan disuntik modal oleh BUMN, hingga triliunan rupiah. Namun, kondisi tersebut tetap tak mengubah hidup para driver ojol.
"Persoalan kesejahteraan dan ketidakadilan serta rantai kerja perbudakan yang eksploitatif terus dialami pengemudi ojek online sangat kontradiktif dengan akumulasi modal/kapital yang didapatkan oleh para perusahaan aplikasi," ujarnya.
Menurut dia, korelasi antara suntikan dana dan kesejahteraan mitra ojol perlu disorot. Bahkan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tak memberikan dampak apapun bagi mitra ojek online.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dan menindak secara hukum terhadap perusahaan yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara," ujar Julius.
Selain itu, kata Julius, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mesti segera merevisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersil. Aturan itu, kata dia, mesti berkeadilan serta berpihak kepada mitra pengemudi ojek online.
"Pemerintah Daerah juga perlu menerbitkan Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan," ujarnya.
Kemudian Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengevaluasi secara keseluruhan perusahaan aplikasi transportasi online. Sekaligus, memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan aplikasi transportasi daring mesti memenuhi hak para mitra pengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi ILO," kata Julius.
Jakarta: Ribuan pengemudi ojek online melakukan
unjuk rasa besar-besaran hari ini, 29 Agustus 2024. Demo dilakukan di bawah bendera Koalisi Ojol Nasional (KON) yang berpusat di Jakarta dan Aliansi Driver Online Bergerak (DOBRAK) di Banten, menuntut perbaikan kesejahteraan.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyatakan komitmen mengawal demo tersebut. Ketua PBHI Julius Ibrani menilai para pengemudi ojol mendesak perbaikan kondisi kerja yang tidak manusiawi hingga kesejahteran dari perusahaan ojol.
"Ojol menjadi roda penggerak perekonomian, sebab mobilitas para pekerja maupun konsumsi rumah tangga serta distribusi UMKM kepada konsumen dilakukan oleh ojol. Celakanya peran penting pengemudi ojek online tersebut berkebalikan dengan kesejahteraan para pengemudi," kata Julius dikutip dari
Media Indonesia, Kamis, 29 Agustus 2024.
Julius heran dengan investasi besar mencapai triliunan rupiah pada perusahaan ojol, bahkan salah satu perusahaan disuntik modal oleh BUMN, hingga triliunan rupiah. Namun, kondisi tersebut tetap tak mengubah hidup para driver ojol.
"Persoalan kesejahteraan dan ketidakadilan serta rantai kerja perbudakan yang eksploitatif terus dialami pengemudi ojek online sangat kontradiktif dengan akumulasi modal/kapital yang didapatkan oleh para perusahaan aplikasi," ujarnya.
Menurut dia, korelasi antara suntikan dana dan kesejahteraan mitra ojol perlu disorot. Bahkan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tak memberikan dampak apapun bagi mitra ojek online.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dan menindak secara hukum terhadap perusahaan yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara," ujar Julius.
Selain itu, kata Julius, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mesti segera merevisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersil. Aturan itu, kata dia, mesti berkeadilan serta berpihak kepada mitra pengemudi ojek online.
"Pemerintah Daerah juga perlu menerbitkan Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan," ujarnya.
Kemudian Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengevaluasi secara keseluruhan perusahaan aplikasi transportasi online. Sekaligus, memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan aplikasi transportasi daring mesti memenuhi hak para mitra pengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi ILO," kata Julius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)