Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibahkan lahan 2,5 hektare ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, Bali. Penyerahan aset itu merupakan tindak lanjut dari permohonan majelis adat.
Berkas penyerahan aset diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa. Lahan yang dihibahkan akan digunakan untuk upacara keagamaan.
“Akhirnya penantian lama yang hampir setahun ini dimohonkan oleh masyarakat adat melalui majeli desa adat Kecamatan Negara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai penerima hibah BMN (barang milik negara) untuk tujuan tempat acara atau kegiatan keagamaan dapat terpenuhi,” kata Budiasa melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
Tanah yang dihibahkan itu memiliki nilai jual Rp1,2 miliar. KKP juga menyerahkan bangunan yang ada di atas tanah tersebut.
Setidaknya, ada tugu permanen senilai Rp634,5 juta di lahan tersebut. Jika ditotal, keseluruhan aset yang dihibahkan senilai Rp1,8 miliar.
Pemkab Jembrana berjanji akan menggunakan aset itu dengan semestinya. Warga setempat dipastikan bisa menyelenggarakan upacara keagamaan di sana.
“Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam BAST dan naskah perjanjian hibah, yaitu menerima hibah untuk tujuan tempat kegiatan keagamaan dan peribadatan umat hindu di Kabupaten Jembrana, melakukan penatausahaan, menggunakan, memelihara, melakukan pengamanan, dan hal lain sesuai dengan kewajiban penerima hibah dengan sebaik-baiknya,” tutur Budiasa.
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (
KKP) menghibahkan lahan 2,5 hektare ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, Bali. Penyerahan aset itu merupakan tindak lanjut dari permohonan majelis adat.
Berkas penyerahan aset diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa. Lahan yang dihibahkan akan digunakan untuk upacara keagamaan.
“Akhirnya penantian lama yang hampir setahun ini dimohonkan oleh masyarakat adat melalui majeli desa adat Kecamatan Negara yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Jembrana sebagai penerima hibah BMN (barang milik negara) untuk tujuan tempat acara atau kegiatan keagamaan dapat terpenuhi,” kata Budiasa melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
Tanah yang dihibahkan itu memiliki nilai jual Rp1,2 miliar. KKP juga menyerahkan bangunan yang ada di atas tanah tersebut.
Setidaknya, ada tugu permanen senilai Rp634,5 juta di lahan tersebut. Jika ditotal, keseluruhan aset yang dihibahkan senilai Rp1,8 miliar.
Pemkab Jembrana berjanji akan menggunakan aset itu dengan semestinya. Warga setempat dipastikan bisa menyelenggarakan upacara keagamaan di sana.
“Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam BAST dan naskah perjanjian hibah, yaitu menerima hibah untuk tujuan tempat kegiatan keagamaan dan peribadatan umat hindu di Kabupaten Jembrana, melakukan penatausahaan, menggunakan, memelihara, melakukan pengamanan, dan hal lain sesuai dengan kewajiban penerima hibah dengan sebaik-baiknya,” tutur Budiasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)