Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Foto: Tangkapan layar YouTube Setpres
Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Foto: Tangkapan layar YouTube Setpres

Sekretariat Kabinet Resmi Dibubarkan Prabowo, Ini Sejarah Perjalanannya Sejak 1963

M Rodhi Aulia • 22 Oktober 2024 14:38
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, yang salah satu pasalnya mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab). Berdasarkan peraturan ini, seluruh tugas dan fungsi Setkab akan diintegrasikan ke Kementerian Sekretariat Negara. 
 
"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 139 Tahun 2024, Selasa 22 Oktober 2024.
 
Baca juga: Yovie Widianto Jadi Staf Khusus Presiden, Segini Gaji dan Tugasnya

Langkah ini menjadi bagian dari penataan fungsi kementerian di bawah kabinet baru Merah Putih, Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029. Pembubaran Setkab ini juga diiringi dengan pengalihan sumber daya manusia, aset, dan anggaran Setkab ke Kementerian Sekretariat Negara.
 
"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," bunyi ayat 3 Perpres.


Tugas dan Fungsi Setkab

Sekretariat Kabinet sebelumnya memiliki tugas utama dalam mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan manajemen kabinet. Beberapa fungsinya mencakup pengkajian dan pemberian rekomendasi terkait kebijakan pemerintah, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengelolaan sidang kabinet serta pertemuan penting lainnya. 
 
Dalam sejarahnya, Setkab dibentuk untuk menjadi pendukung utama Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jabatan Seskab dipegang oleh Pramono Anung, yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan setara dengan menteri.

Sejarah Sekretariat Kabinet


Sejarah Setkab telah melalui beberapa perubahan sejak berdirinya, dengan setiap era pemerintahan menyesuaikan fungsinya sesuai kebutuhan presiden saat itu. Daftar Sekretaris Kabinet dari masa ke masa adalah sebagai berikut:
  1. Abdul Wahab Surjoadiningrat, S.H. (13 November 1963 – 27 Agustus 1964)
  2. Djamin (1 Maret 1966)
  3. Brigjen Hoegeng Imam Santoso (27 Maret 1966 – 25 Juli 1966). Belakangan menjadi Kapolri (1968-1971).
  4. Kolonel Sudharmono, S.H. (3 Agustus 1966 – 25 Maret 1968)
  5. Letnan Kolonel Affandi (25 Maret 1968)
  6. Mayjen Sudharmono, S.H. (28 Maret 1973 – 19 Maret 1983)
  7. Ismail Saleh, S.H. (1980 – 1981)
  8. Drs. Moerdiono (1981 – 29 Maret 1983)
  9. Drs. Saadilah Mursjid, M.P.A. (1988 – 21 Mei 1998)
  10. Ir. Akbar Tandjung (21 Mei 1998)
  11. Prof. Dr. H. Muladi, S.H., LL.M. (hingga 26 Oktober 1999)
  12. dr. Marsillam Simandjuntak, S.H. (4 Januari 2000 – 2 Juli 2001)
  13. Prof. Erman Radjagukguk, S.H., LL.M. (Juli 2001)
  14. Mardzuki Darusman, S.H. (2001)
  15. Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M. (9 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004)
  16. Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi (2004 – 2009)
  17. Dr. Dipo Alam (2010 – 2014)
  18. Andi Widjajanto (2014 – 2015)
  19. Pramono Anung (2015 – 2024)
Kini, setelah pembubaran Setkab, tugas-tugas tersebut akan dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Pengangkatan Mayor Teddy

Presiden Prabowo Subianto juga menunjuk Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet yang baru, meskipun posisinya tidak lagi setara dengan menteri seperti di pemerintahan sebelumnya. Mayor Teddy, seorang perwira aktif TNI, kini bertanggung jawab di bawah koordinasi langsung Menteri Sekretaris Negara. Penunjukan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola kabinet di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan