medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan meskipun terlambat, Indonesia semestinya harus membuat perlindungan hukum hak cipta kreasi anak bangsa.
Untuk mewujudkannya, ucap Amir, langkah pertama yang bisa dilakukan yakni dengan meresmikan Gedung Kerja Sama, Promosi, dan Sentra Data Hak Kekayaan Intelektual Nasional. Selanjutnya, merevisi undang-undang hak cipta.
"UU sudah memasuki tahap final di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Insya Allah di Komisi 3 maupun Pansus sudah berjalan dengan baik," kata Amir usai konferensi pers di lantai 6 Hotel Manhattan Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Amir menjelaskan semua pihak berperan dalam program ini, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian dalam memberantas hak cipta ilegal.
Ia mengakui hingga kini pihaknya sudah menyita banyak barang ilegal seperti kepingan CD bajakan. Menurutnya, langkah tersebut tidak boleh dilakukan sekali saja, tapi harus secara kontinu.
"Yang kami harapkan selanjutnya adalah penegakan hukum pada saat mereka diadili dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan meskipun terlambat, Indonesia semestinya harus membuat perlindungan hukum hak cipta kreasi anak bangsa.
Untuk mewujudkannya, ucap Amir, langkah pertama yang bisa dilakukan yakni dengan meresmikan Gedung Kerja Sama, Promosi, dan Sentra Data Hak Kekayaan Intelektual Nasional. Selanjutnya, merevisi undang-undang hak cipta.
"UU sudah memasuki tahap final di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Insya Allah di Komisi 3 maupun Pansus sudah berjalan dengan baik," kata Amir usai konferensi pers di lantai 6 Hotel Manhattan Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Amir menjelaskan semua pihak berperan dalam program ini, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian dalam memberantas hak cipta ilegal.
Ia mengakui hingga kini pihaknya sudah menyita banyak barang ilegal seperti kepingan CD bajakan. Menurutnya, langkah tersebut tidak boleh dilakukan sekali saja, tapi harus secara kontinu.
"Yang kami harapkan selanjutnya adalah penegakan hukum pada saat mereka diadili dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)